MEDAN, Berita HUKUM - Ratusan massa dari organisasi islam Al Jamiyatul Washliyah nyaris bentrok dengan pihak kepolisian saat menggelar aksi unjukrasa menuntut penyelesaian sengketa tanah di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Massa Aljamiyatul Washliyah yang terdiri dari para pelajar dan pemuda serta ibu-ibu Al-washliyah dengan membawa keranda mayat, menuntut Kejatisu menangkap Tamin Sukardi karena diduga sebagai mafia tanah Eks HGU PTPN II.
Kericuhan sempat terjadi dikarenakan sikap pihak kejaksaan yang tidak merespon aksi mereka, meski sudah lama berorasi di depan pagar kantor Kejatisu.
Massa yang geram karena dicuekin, lalu membuat keributan hendak mendobrak pintu gerbang Kejatisu dengan mengguncang-guncangnya. Melihat itu, petugas Kepolisian mencoba menghalangi yang membuat sempat terjadi keributan mulut karena massa menjadi emosi.
Untungnya, koordinator aksi dan pimpinan Kepolisian dilokasi, bisa menenangkan kedua belah pihak sehingga tidak sampai terjadi bentrokan.
Dalam orasinya, koordinator aksi Wizdan Fauran Lubis, Senin (10/6) meminta agar Kejatisu memeriksa oknum panitera maupun hakim yang terindikasi terlibat membantu Tamin Sukardi dalam menyerobot tanah negara yang mengatasnamakan rakyat.
Selain itu, bahwa tanah yang dimiliki PB Alwasliyah seluas 32 Hektar di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, sudah diganti rugikan kepada negara melalui PTPN II berdasarkan peraturan undang-undang yang belaku.
Tambah Wizdan, bahwa PB Alwasliyah telah membayar ganti rugi, sesuai surat persetujuan pelepasan aset dari Meneg BUMN No 5/380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004. Ini dibuktikan dari 16 Surat keterangan Alas Hak Tanah, surat SKPT-LS tertanggal 27 September 1952 untuk tanah seluas 32 hektar dan dikuatkan lagi surat pelepasan hak dari PTPN II.
Juga adanya dasar surat menteri BUNN nomor S-409/MBU/2007 yang menyatakan tanah Eks HGU telah sesuai prosedur tertuang dalam surat BPN RI No42/HGU/BPN/2002 tanggal 25 November 2002.
"Namun pihak Tamin Sukardi hanya memiliki SKPT-LS tahun berbeda yakni tahun 1954 dan belum membayar ganti rugi kepada negara," teriaknya.
Karena itu, massa menyatakan sikap meminta Kejati Sumut mengusut pejabat yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) karena akibat pembangunan itu diduga negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Dimana dalam hal ini Kejatisu seharusnya berkoordinasi dengan Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pandam I/BB, BPN dan Bupati untuk menyelesaikan tanh eks HGU PTPN II agar tidak menimbulkkan kerusakan sosial.
Kejatisu menanggapi masalah itu, melalui Kasipenkum, Chandra Purnama didampingi Koordinator I Intelijen Kejatisu, Edward Manalu yang turun menghadapi massa mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Aksi unjukrasa ini, sempat membuat kemacatan panjang Jalan AH Nasution Medan di depan kantor Kejatisu, sampai massa bubar setelah diterimanya orasi mereka oleh pihak kejaksaan.(bhc/and) |