JAKARTA, Berita HUKUM - Seratusan masyarakat dan mahasiswa mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (07/12). Mereka datang membawa spanduk mengecam korupsi yang marak melibatkan kader partai Demokrat.
Dalam orasinya, pendemo yang diketuai Ayoung ini mengungkapkan bahwa, instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, didalam pelaksanaan menegakkan pemberantasan KKN ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Ini terbukti dengan berlarut-larutnya penanganan beberapa kasus korupsi yang sampai saat ini masih jauh dari harapan masyarakat Indonesia.
Kasus korupsi skandal Bailout Bank Century, Wismwa Atlet hingga kasus Hambalang, yang seharusnya menjadi prioritas KPK seakan-akan stack berjalan di tempat. Orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab penuh sampai saat ini masih menghirup udara bebas bahkan asyik memegang jabatan strategis di eksekutif maupun legislatif pemerintahan kita. Itu artinya pemberantasan korupsi di Republik ini masih bersifat tebang pilih, teriak pendemo.
Dijelaskan pendemo dalam statemen yang dibacakan Korlab aksi bahwa, hal ini pulalah yang terjadi pada kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kelompok partai penguasa yaitu partai Demokrat. Berkali-kali Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat memberikan kesaksiannya bahwa ada persekongkolan yang luar biasa yang dimainkan oleh, Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat atas beberapa kasus korupsi besar di republik ini.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa sejumlah Kader Partai Demokrat seperti, Umar Arsal, Michael Wattimena dan juga Jhonny Allen Marbun memainkan perannya untuk menggarap proyek-proyek besar pemerintahan terutama di Kementerian PU dan sejumlah Kementerian lainnya dengan tujuan melakukan mark up besar-besaran dan menyetorkannya ke sang ‘Ketua besar”. Banyak kalangan menilai ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini, terutama dengan masih bebasnya orang-orang yang diduga kuat menjadi aktor utama pada kasus tindak pidana korupsi ini, dan ada kesan terjadi penumbalan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka demi memuaskan syahwat ketua kelompoknya, atau sekedar demi mengamankan jabatan pimpinannya, jelas terjadi tebang pilih dan ada kesan KPK tidak mampu menyentuh orang-orang yang mempunyai penegakkan supremasi hukum harus diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang adil tanpa membeda-bedakan status dan kedudukan, dan itu merupakan konsekuensi dari Negara yang didirikan berdasarkan Hukum.
Maka berdasarkan berbagai implikasi diatas kami, Mabes Anti Korupsi (Masyarakat Bersama Anti Korupsi) mendesak aparatur penegak hukum khususnya KPK untuk:
1. Mendesak KPK segera mengusut tuntas kasus korupsi kelompok Demokrat
2. Mendesak KPK segera menangkap dan mengungkap aktor utama kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kader partai Demokrat
3.Meminta KPK agar mengkaji lebih dalam testimoni Nazaruddin dan melakukan pemeriksaan lebih intensif memeriksa kader Partai Demokrat terutama Umar Arsal, Michael Wattimena, Jhonny Allen Marbun yang diduga kuat terlibat pada kasus kasus korupsi di Republik ini.
Aksi ini berjalan tertib dan tanpa pengawalan berarti dari petugas keamanan, bersamaan dengan aksi ini Menpora yang juga Kader Demokrat di tempat terpisah, di Gedung Kementerian Pemuda dan Olah Raga Jakarta, mengumumkan pengunduran dirinya secara resmi guna mengikuti proses hukum di KPK yang selanjutya tepat 30 menit kemudian Ketua KPK didampingi Wakil Ketua KPK Zulakarnaen dan humas KPK Johan Budi mengumumkan bahwa pengurus DPP pusat Demokrat Andi Alfian Malarangeng resmi dicekal dan menjadi tersangka.(bhc/put)
|