ACEH UTARA, Berita HUKUM - Regulasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum'at (23/3) lalu. Berbagai aksi konvoi bendera berlambangkan bulan bintang dan pengibarannya pun makin meluas di beberapa wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, dalam beberapa terakhir ini pengibaran bulan bintang di wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mencapai 60 persen. Masyarakat sangat antusias mengibarkan Bulan Bintang sebagaimana bendera tersebut sudah sekian lamanya dinanti bisa berkibar di Aceh.
Tak hanya itu, pada Kamis siang (28/3) sekitar pukul 12:00 WIB terlihat sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara melaksanakan upacara pengibaran bendera Bulan Bintang selayaknya seperti upacara bendera Merah Putih. Namun bedanya sebelum upacara resmi dibuka, terlebih dahulu seorang dari Pasukan Pengibar Bendera mengumandangkan Adzan.
Kumandang Adzan pun selesai, lalu dilanjutkan dengan prosesi Peusijeuk (tepung tawar) terhadap pasukan pengibar dan tiang bendera. Setelah dipeusijuk dilaksanakan, lalu pasukan pegibar bendera yang berjumlah tiga orang langsung mengikat bendera Bulan Bintang pada tali tiang.
Adzan pun kembali dikumandangkan oleh salah seorang pasukan Paskibra Bintang Bulan, dan secara perlahan-lahan bendera dinaikkan, dan terlihat ratusan masyarakat khidmat ketika mengikuti upacara tersebut.
Pengibaran bendera yang diiringi Adzan pun selesai, selanjutnya sejumlah masyarakat yang mengikuti prosesi upacara bertakbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!.(bhc/sul) |