Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bansos
Masyarakat Akan Tenang Jika Penyaluran Bansos Berjalan Lancar
2021-07-23 06:29:59
 

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, mengkritisi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang meminta masyarakat tenang karena ada berbagai bansos selama PPKM Darurat. Penyebutan terminologi 'PPKM Darurat' oleh Mensos untuk PPKM yang diperpanjang, menurut Hidayat jelas tidak menampakkan kebersamaan. Sebab Koordinator PPKM, Menteri Luhut menegaskan tidak lagi menyebut sebagai PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4, 3 dan 2.

Dikhawatirkan dari penyebutan yang tidak sinkron akan berdampak pada tidak sinkronnya pelaksanaan program. Dan itu potensial membuka pintu terjadinya rapor merah. Apalagi menurut Hidayat, berbagai bansos yang dijanjikan oleh Mensos Risma, sebagian besarnya juga belum dicairkan.

Sumber data bansos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga belum diperbarui, sehingga Hidayat khawatir terhadap validitas data, yang bisa berdampak pada banyak masyarakat yang tidak mendapatkan bansos. Padahal sebelum diberlakukannya PPKM darurat saja sudah banyak warga miskin baru, yang dalam kondisi layak menerima bansos. Masyarakat yang sudah masuk dalam data penerima bansos selama 2 minggu PPKM Darurat yang telah berjalan pun masih banyak yang menunggu dalam ketidakpastian untuk mendapatkan pencairan bansos dimaksud.

Bahkan Presiden Jokowi dalam siaran persnya (17/5/2021) lalu menegur keras keterlambatan penyaluran bansos tersebut. Hidayat menilai, masyarakat akan tenang dan siap melaksanakan ketentuan PPKM Darurat apabila Pemerintah khususnya Kementerian Sosial dapat menyalurkan bansos dengan cepat dan tepat. Serta bebas dari korupsi dan kesimpangsiuran data, pada saat itulah rapor bansos tidak merah.

"Bila tidak demikian, maka Rapor kinerja Menteri Sosial dalam penyaluran bansos PPKM Darurat patut diberikan warna merah, hingga Presiden pun menegur secara terbuka. Seharusnya Presiden mengambil langkah lebih tegas agar bansos dibagikan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga kehadiran dan kinerja Mensos benar-benar bisa membuat warga tenang, di tengah berbagai pembatasan kegiatan yang tengah diperpanjang," demikian disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII, ini menjelaskan, berdasarkan data dari PT. Pos Indonesia (20/7/2021) sebagai mitra penyalur, bansos tunai yang telah siap dibayarkan baru untuk 2,63 juta dari 10 juta keluarga penerima. Artinya, hingga PPKM Darurat berakhir (20/7/2021) dan diperpanjang, mayoritas warga yang mestinya menerima bansos, sebanyak 7,36 juta keluarga, malah belum menerima bansos yang dijanjikan Pemerintah. Selain itu, validitas data calon penerima bansos juga patut dipertanyakan, mengingat Menteri Sosial tiba-tiba mengumumkan akan memberikan bansos baru kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 200.000 per bulan selama Juli-Desember 2021.

Hidayat mengingatkan bahwa DTKS sebagai sumber data bagi bansos yang telah berjalan pun belum diperbarui sejak April 2021. Itu pun masih belum sepenuhnya diterima oleh Komisi VIII. Sementara ada 21 juta data penerima bansos yang secara sepihak dihapus/ditidurkan oleh Mensos, dan ada 30an juta data di dalam DTKS yang belum padan dengan NIK.

"Bagaimana Mensos mempertanggungjawabkan verifikasi dan validasi data penerima bansos baru, jika data bansos reguler pun masih bermasalah dan tidak kunjung diperbarui, dan tak kunjung dibahas dengan komisi VIII DPR untuk diputuskan bersama secara bertanggung jawab dan legal," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menegaskan, kalaupun Pemerintah kembali mengganti istilah yang dipakai untuk menangani covid-19 dari PSBB hingga PPKM Darurat dan sekarang PPKM Level, bukan berarti Kementerian Sosial bebas untuk tidak melaksanakan ketentuan perundangan. Apa pun terminologi yang dipakai, Mensos berkewajiban mencairkan seluruh bansos PPKM Darurat dan bansos pada era PPKM Level. Mulai dari Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non-Tunai untuk 18,8 juta KPM. Bantuan beras sebanyak 2.010 ton, dan Bansos Tunai untuk 10 juta KPM maksimal hingga batas akhir perpanjangan PPKM Level, pada 25 Juli 2021.

Khusus untuk bansos berbentuk beras, Hidayat mengingatkan, jangan sampai ada data yang invalid dan bansos beras yang tidak layak tapi diberikan kepada masyarakat. Sebagaimana kasus pada bantuan sembako tahun 2020 yang berujung pada temuan Korupsi. Jangan sampai masyarakat yang sudah kecewa akibat berbagai bantuan yang terlambat dan dikorupsi, kembali dikecewakan karena bantuannya tak layak atau tak tepat sasaran karena tidak validnya pendataan.

"Kinerja Mensos serta jajaran Kemensos harus ditingkatkan selama masa PPKM Level sebagai kepanjangan dari PPKM Darurat ini. Khususnya untuk mengawal validitas data dan penyaluran bansos, serta turun langsung mengevaluasi bansos yang telah disalurkan. Hanya dengan cara itu masyarakat bisa percaya, dan bisa diharap untuk tenang dan tetap tinggal di rumah masing-masing, sehingga dapat memenuhi tujuan utama diberlakukan dan diperpanjangnya PPKM. Yaitu untuk memutus penyebaran dan penularan covid-19 varian delta yang telah merenggut banyak sekali korban, dengan segala dampak negatifnya," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2