Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LPS
Masyarakat Belum Paham Peran LPS
Thursday 04 Jun 2015 13:17:38
 

Tampak suasana seminar Nasional Peran dan Fungsi LPS, Rabu (4/6) di Gorontalo.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - “Peran atau fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk melalui UU No 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 7 tahun 2009, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dr. Ir. Fadel Muhammad, pada Seminar Nasional Peran dan Fungsi LPS, Rabu (4/6) di Gorontalo.

Menurut Fadel, sebagai lembaga yang melaksanakan penjaminan simpanan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia, harus lebih proaktif melakukan sosialisasi dengan turun-turun kedaerah seperti pada kegiatan tersebut.

Dikatakannya, jika lembaga-lembaga keuangan dan pasar keuangan yang berperan sebagai mediator keuangan berada dalam kondisi tidak stabil ataupun menghadapi ketidakpastian, “Dipastikan aktivitas perekonomian akan sulit berlangsung, karena rendahnya aktifitas produksi, konsumsi maupun investasi,” ujar Fadel.

Sehingga lanjut Fadel, tugas LPS menjadi factor yang sangat penting dalam menentukan stabilitas keuangan, yakni, lembaga financial yang dikelola baik, system pembayaran yang aman dan handal, serta dalam kerangka pengawasan prudensial yang sehat.

Dikegiatan tersebut turut juga diisi sejumlah narasumber seperti, C. Heru Budiargo selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Tedy Herdyanto (LPS), Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo, dan salah satu pelaku bisnis didaerah, Rocky Liyanto.(bh/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2