Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LPS
Masyarakat Belum Paham Peran LPS
Thursday 04 Jun 2015 13:17:38
 

Tampak suasana seminar Nasional Peran dan Fungsi LPS, Rabu (4/6) di Gorontalo.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - “Peran atau fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk melalui UU No 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 7 tahun 2009, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dr. Ir. Fadel Muhammad, pada Seminar Nasional Peran dan Fungsi LPS, Rabu (4/6) di Gorontalo.

Menurut Fadel, sebagai lembaga yang melaksanakan penjaminan simpanan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia, harus lebih proaktif melakukan sosialisasi dengan turun-turun kedaerah seperti pada kegiatan tersebut.

Dikatakannya, jika lembaga-lembaga keuangan dan pasar keuangan yang berperan sebagai mediator keuangan berada dalam kondisi tidak stabil ataupun menghadapi ketidakpastian, “Dipastikan aktivitas perekonomian akan sulit berlangsung, karena rendahnya aktifitas produksi, konsumsi maupun investasi,” ujar Fadel.

Sehingga lanjut Fadel, tugas LPS menjadi factor yang sangat penting dalam menentukan stabilitas keuangan, yakni, lembaga financial yang dikelola baik, system pembayaran yang aman dan handal, serta dalam kerangka pengawasan prudensial yang sehat.

Dikegiatan tersebut turut juga diisi sejumlah narasumber seperti, C. Heru Budiargo selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Tedy Herdyanto (LPS), Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo, dan salah satu pelaku bisnis didaerah, Rocky Liyanto.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > LPS
 
  Masyarakat Belum Paham Peran LPS
  LPS Mengungkapkan Telah Menyelamatkan Bank Century
  Kejar Aset Bank Gagal, LPS Gandeng Kejaksaan Agung
  Simpanan Nasabah Kaya Tembus Rp 1.718 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2