Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Perlindungan Data Pribadi
Masyarakat Harus Paham Ancaman Data Pribadi
2019-07-03 16:25:06
 

Ilustrasi. [INFOGRAFIS] Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai bahwa masyarakat Indonesia hari ini belum menyadari pentingnya data pribadi yang mereka miliki. Ditambah lagi maraknya transaksi digital yang harus mencantumkan nomor handphone pemilik untuk memudahkan proses tersebut juga dianggapnya tidak memiliki kaidah perlindungan data pribadi.

Hal ini ia utarakan ketika menjadi narasumber dalam acara Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7). Sukamta mendesak negara untuk hadir dalam rangka melindungi data pribadi warganya termasuk membuat aturan mengenai hal tersebut serta mensosialisasikan agar masyarakat menjadi aware untuk melindungi data mereka.

"Jadi ini punya dampak yang sangat serius. Negara sudah minta sekarang seluruh pengguna media kartu telepon harus didaftarkan, maka sebetulnya kewajiban negara melindungi warganya. Negara mewajibkan setiap warga negara punya KTP, punya NIK mendaftarkan dirinya kepada negara, maka negara punya kewajiban untuk melindungi data warganya," tutur Sukamta.

Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan bahwa fenomena ini berlaku untuk semua kalangan termasuk para pejabat negara yang seharusnya sangat menjaga akses pribadinya sebab jabatan mereka sangat rawan ancaman. Ia juga meminta agar masyarakat tidak sembarangan bertukar nomor handphone karena dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri.

"Jadi urusan data online ini merugikan orang secara secara ekonomi, karena begitu datanya terekspos sekarang di media digital, orang sekarang kalau mau cari kerja, orang kalau mau buat transaksi, orang mau partnership tidak perlu cari jejak offline, nggak perlu buat data riwayat hidup macam-macam, di-tracking saja jejak digitalnya sudah ketahuan semua, bayangkan," jelas Sukamta.

Politisi dapil Yogyakarta ini secara khusus mendesak pemerintah untuk segera membahas RUU PDP bersama DPR sebelum masa periode 2014-2019 berakhir. Menurutnya data pribadi masyarakat sangat penting untuk dilindungi sebab media online tidak memiliki batasan akses.(er/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Perlindungan Data Pribadi
 
  Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
  Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
  Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
  Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
  Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2