Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Terorisme
Masyarakat Sipil dan NGO Deklarasi Komitmen Bersama Pencegahan Terorisme
2019-09-23 13:42:41
 

Masyarakat Sipil dan NGO deklarasi pencegahan Terorisme yang digelar CSave di Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Elemen masyarakat bersama Civil Society Against Violent Extremism (C-SAVE) dan Working Group for Women in Preventing and Countering Violent Extremism (WGWC) menggelar Pertemuan Nasional Forum Civil Society Organization (CSO) di Hotel Daffam Terakota, Cawang, Jakarta, Senin (23/9).

Pertemuan CSO itu membahas dan mendeklarasikan komitmen bersama terkait peran penting masyarakat sipil dalam pencegahan terorisme.

Direktur Eksekutif C-SAVE, Mira Kusumarini mengatakan, ada dua alasan kenapa partisipasi masyarakat sipil sangat penting dalam pencegahan terorisme.

Pertama, jelas Mira, setiap anggota masyarakat sipil, apapun latar belakang, usia, pendidikan, dan profesinya, mempunyai risiko terpapar ajaran radikal dan menjadi korban rekrutmen kelompok radikal.

"Faktor penting kedua, masyarakat sipil adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan proses radikalisasi dan rekrutmen, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," jelas Mira.

Ia pun memaparkan data dari kepolisian, bahwa jumlah pelaku tindak pidana terorisme meningkat pada tiga tahun terakhir. Pada 2017 jumlah kasusnya sebanyak 172 kasus, lalu naik menjadi sekitar 400 kasus pada 2018-2019.

"Pelaku berlatar belakang usia produktif, mayoritas laki-laki. Namun, pada tahun-tahun terakhir jumlah pelaku perempuan semakin bertambah," beber Mira.

Kata Mira, penelitian IPAC melaporkan, 45 pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang mayoritas perempuan telah dimobilisasi oleh ISIS.

Sejak 2017 lebih dari 500 warga Indonesia yang terpapar paham radikal terorisme dan telah bergabung dengan kelompok ISIS, kembali ke Indonesia.

Dari jumlah ini, 78% adalah perempuan dan anak-anak. Anak-anak adalah kelompok paling rentan menjadi korban karena mereka dirancang sebagai masa depan gerakan kelompok radikal," papar Mira.

Kata Mira, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Bab VIIA mengamanatkan Pemerintah melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Ia pun menuturkan bahwa pemerintah saat ini sedang memfinalkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

"Nah, pertemuan Nasional Forum CSO berharap peran serta masyarakatsipil dapat terakomodasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini," jelas Mira.

Sementara itu, Dr. Pribadi Sutiono, Ass. Deputi Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia mengatakan, peran masyarakat sangat vital, karena tangan pemerintah itu tak cukup panjang untuk mengatasi ancaman radikalisme.

"Kolaborasi antara civil society dengan pemerkntah daerah, sangat penting. Biasanya lebih tahu dan kolaborasi keduanya menjadi suatu kombinasi yang sangat sangat baik dalam mencegah radikalisme dan terorisme," jelas Sutiono.

Ia juga mengingatkan, justru salah satu isu yang harus diperhatikan adalah peran anak anak dan perempuan dalam mencegah radikalisme ini sangat vital. Maka itulah, deklarasi ini menjadi sangat penting.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2