Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Mayat di Serpong Korban Pembunuhan, Motif Utang
2016-07-27 16:16:47
 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono (kiri) saat jumpa pers, Rabu (27/7).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang mayatnya dibakar di kebun pisang makam nagka, kampung Ciater 2 Rt 02/08, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (26/7).

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan kedua pelaku yang bernama PU (24) dan seorang anak di bawah umur berinisial PA (16) berhasil ditangkap oleh petugas di suatu tempat. Keduanya kemudian di bawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan.

"Pelaku inisialnya PU dan PA. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Merto Jaya," kata Mansuri, Rabu (27/7).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menyampaikan dari hasil olah TKP dan identifikasi sidik jari diketahui korban bernama Andi Syahputra.

"Alhamdulilah dini hari ini Jatanras berhasil menangkap dua pelaku," ujar Kombes Krishna.

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan Andi Syahputra ini bukan hanya soal utang piutang.

PU menceritakan hutang piutang itu sudah terjadi sejak mereka berdua sama-sama di kampung. Saat itu PU meminjam uang Rp 3 Juta dari korban, lalu pergi ke Jakarta. Tapi baru meminjam beberapa hari, korban sudah mulai menagih. Bahkan ada hitung-hitungan bunganya.

"Makanya saya kesal. Dia itu suka pinjam uang ke saya dan tak pernah saya berikan bunga," kata PU.

PU yang murka kemudian mengundang Andi datang ke kontrakannya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Senin (25/7). PU membunuh Andi bersama seorang rekannya yang masih dibawah umur di kontrakan itu. Setelah itu barulah mayat Andi dibuang ke kebon pisang.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 170 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2