Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Lingkungan
Media Briefing Pembayaran Jasa Lingkungan
Sunday 03 Mar 2013 21:34:20
 

Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA.(Foto ; BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup no. 32 tahun 2009, memperkenalkan instrument baru dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu instrument ekonomi. Instrumen ekonomi ini merupakan pelengkap dari instrumen-instrumen yang sudah ada sebelumnya seperti instrumen AMDAL, baku mutu lingkungan, dan lain sebagainya. Berbeda dengan instrumen-instrumen yang ada sebelumnya yang bersifat command and control, instrument ekonomi lingkungan mengandalkan kepada signal pasar untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu instrumen yang diperkenalkan dalam UU 32/2009 adalah Pembayaran jasa lingkungan (PJL) atau Payment of Environmental Services (PES).

Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) adalah instrumen berbasiskan pasar untuk tujuan konservasi, berdasarkan prinsip bahwa siapa yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan, harus membayar untuk keberlanjutan penyediaan jasa lingkungan, dan siapa yang menghasilkan jasa tersebut harus dikompensasi. Dalam mekanisme PJL, penyedia jasa lingkungan menerima pembayaran tergantung dari kemampuan mereka untuk menyediakan jasa lingkungan yang diinginkan atau melakukan suatu kegiatan yang sifatnya dapat menghasilkan jasa lingkungan tersebut. Dasar teori ekonomi dari PJL secara konseptual sebenarnya sederhana yaitu “beneficiary pays” atau penerima manfaat membayar (Pagiola, 2004).

PJL pada dasarnya merupakan skema yang bertujuan untuk merestorasi dan melindungi ketersediaan barang dan jasa lingkungan yang berkelanjutan. Skema PJL merupakan mekanisme yang membuat penyediaan jasa lingkungan menjadi lebih cost efisien dalam jangka waktu yang lama. Jenis jasa lingkungan yang umum diperdagangkan dalam skema PJL diantaranya adalah proteksi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi biodiversitas (biodiversity conservation), restorasi lanskap (landscape restoration), penyerapan karbon (carbon sequestration) dan stok karbon eksisting, serta keindahan alam (scenic beauty). Jasa-jasa lingkungan tersebut seluruhnya memiliki aspek konservasi dan rehabilitasi yang tentu saja memiliki konsekuensi terhadap konteks institusional dari sistem rewards. Untuk di Indonesia sendiri, yang paling populer adalah komoditas Daerah Aliran Sungai dan konservasi biodiversity.

Skema PJL dapat dilaksanakan dilakukan diantara penyedia dan penerima manfaat jasa lingkungan dalam kerangka G to G (Government to Government), G to C (Government to Community), G to P (Government to Privat),C to C(Community to Community), C to P (Community to Privat), P to P (Privat to Privat) dan sebaliknya.Pihak yang dapat bertindak sebagai fasilitator dapat diperankan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM/NGO), dan juga organisasi non profit.

Berbagai sumber pendanaan yang dapat untuk skema pembiayaan yang berkelanjutan, diantaranya adalah:

• Sumbangan dan hibah dari organisasi nasional dan internasional.
• Dana pemerintah dari sumber pajak dan subsidi.
• Dana dari penerima manfaat.
• Pengembangan pasar dari barang dan jasa seperti misalnya dari PJL itu sendiri dan juga pariwisata berbasiskan pungutan (tourism based-fees).

Acara media briefing beberpa waktu lalu berlangsung, di Ruang Kalpataru ini langsung dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA. Dalam Sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan “Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong pengembangan Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) dimana Skema Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) merupakan bentuk nyata dari Pembangunan yang menekankan pada Ekonomi Hijau atau Green Economy. Melalui skema ini terjadi harmonisasi dan keseimbangan antara konservasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, upaya konservasi yang dilakukan merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi bukan hanya kepentingan lingkungan semata.”

Topik dan narasumber dalam diskusi Media Briefing ini adalah :

1. Kebijakan dan Regulasi PJL oleh Imam Hendargo Abu Ismoyo, Deputi I Bidang Tata Lingkungan, KLH

2. Pengalaman PJL di Indonesia dan Asia, oleh Dr. Beria Leimona, ICRAF Ecosystem Services Spesialist

3. Testimoni Pelaku PJL di Cidanau, Banten oleh Nana Rahadian, FKDC Cidanau.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Lingkungan
 
  Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
  DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
  Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
  Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
  Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2