Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Media Group Anggap Dipo Alam Salahi Wewenang
Tuesday 13 Sep 2011 17:55:14
 

Seskab Dipo Alam (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tindakan Dipo Alam dianggap menyalahi kewenangannya (abuse of power) sebagai Sekretaris Kabinet dengan menginstruksikan kepada humas kementerian untuk tidak memasang iklan serta tidak melayani wawancara dengan media kritis pemerintah.

Seorang sekretaris kabinet seharusnya hanya mengurusi internal kabinet saja. "Tugas sekretaris kabinet hanyalah pelayanan internal kabinet. Hanya apa yg terjadi di kabinet itu saja. Di luar itu sudah menjadi kewenangan sekretaris negara, sudah jadi pengrajin," papar mantan hakim agung Arbijoto yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan gugatan Media Group terhadap Seskab Dipo Alam di PN Jakpus Selasa (13/9), seperti dilansir laman mediaindonesia.com.

Pada Jumat (25/2) Media Group menggugat Seskab Dipo Alam sebesar Rp101 triliun. Dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, Dipo dianggap telah mengajak memboikot media massa yang dia sebut terus-menerus menjelekkan pemerintah.

Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata dan Pasal 4 UU No 40/1999 tentang Pers, serta Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam persidangan ini, saksi Arbijito diajukan pihak penggugat Media Group dalam kapasitasnya pengujian perbuatan melawan hukum serta dalam bidang filsafat hukum. Arbijoto mencontohkan, saat ada tamu delegasi negara lain, sekretaris kabinet hanya boleh menerima saja. Hal itu disebabkan sekretaris kabinet tidak bisa mewakilli presiden.

Menurut Arbijoto, dalam struktur negara, seskab sama sekali tidak punya hak menggunakan sarana negara maupun kop surat dalam membuat pernyataan boikot satu media. "Saat menggunakan sarana dan fasilitas negara untuk pemboikotan, sekretaris kabinet tak hanya sekadar langgar undang-undang, tapi juga langgar asas kepatutan dan asas kehati-hatian," jelasnya.

Dalam pemaparannya, Arbijoto juga menekankan ada perbedaan besar dalam makna mengkritisi dengan menjelek-jelekkan. Kata menjelek-jelekkan lebih bermakna peyoratif dan bermaksud memojokkan.

Saat pihak kuasa hukum Dipo Alam, Carrel Ticualu, menanyakan apakah pers boleh menayangkan berita yang belum tentu kebenarannya secara berulang-ulang, Arbijoto dengan tegas menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari keleluasaan pers di era reformasi dan demokrasi. "Negara demokrasi harus mengakui kekuasaan pers, itu domain pers," tegasnya.

Menurut Arbijoto, Sekretaris Kabinet merupakan bagian dari pilar eksekutif yang tidak boleh menilai dan menghakimi pers. "Unsur eksekutif hanya berwennag untuk menjalankan ketentuan undang-undang dan tidak punya kewenangan menghakimi, itu bukan kewennagan dia untuk menghakimi," pungkasnya.

Di akhir sidang kuasa hukum Dipo Alam, Patra M Zen, menyatakan akan mengajukan 4 orang saksi dan 2 ahli. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwidya tersebut ditunda selasa 20 September 2011.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2