Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Penipuan
Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Belum Tercapai, Fara Luwia Tuntut Ganti Rugi Rp 939 Miliar
2021-05-06 19:54:05
 

Fara Luwia saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu.

Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fara Luwia sebesar Rp 939 miliar.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut berlangsung pada Kamis (6/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri kedua belah pihak.

Fara Luwia selaku penggugat, tampak hadir langsung dalam mediasi. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Erick Tjia, selaku Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) serta Saronto Soebagio selaku Direktur PT LPI.

Dalam mediasi yang berlangsung tertutup tersebut, Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.

"Sejujurnya klien kami sangat kecewa dengan proses mediasi yang berlangsung hari ini. Semestinya, proses mediasi hari ini dapat segera memberikan hasil yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak yakni klien kami Ibu Fara Luwia dan pihak Wilmar Group," tegas Melky Pranata Koedoeboen, Kuasa Hukum dari Fara Luwia, seusai mediasi di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

Melky menegaskan seharusnya pihak tergugat dapat menghadirkan Darwin Indigo selaku prinsipal (decision maker) dan pemegang kendali dari Wilmar Group, sekaligus sebagai pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas perkara tersebut.

"Untuk diketahui kerugian yang dialami oleh klien kami nilainya kurang lebih sebesar Rp939 miliar, dan hal tersebut hanya dapat diselesaikan oleh Darwin Indigo yang merupakan aktor intelektual dari perkara ini. Sangat disayangkan Darwin Indigo tidak hadir dalam proses mediasi ini," ujarnya.

JALAN DAMAI

Melky menjelaskan Fara Luwia selaku penggugat sejak awal telah menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, namun Darwin Indigo sampai dengan detik ini tidak memiliki iktikad baik dan tidak mau menanggapinya.

Kerugian yang dialami Fara Luwia tersebut bermula dari pengambil alihan saham PT Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki Fara Luwia oleh anak usaha Wilmar Group secara tidak sah, yang diduga menggunakan berbagai tipu muslihat.

"Darwin Indigo melakukan segala macam bujuk rayu dan berbagai macam cara untuk melakukan take over terhadap 100% saham PT. Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki klien kami, atau patut diduga inilah perilaku pengusaha-pengusaha asing terhadap pengusaha Indonesia," kata Melky.

SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.

Secara kronologis, kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT. LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group.

Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp286,8 miliar. Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT. LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100% saham PT. LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2