Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Proyek Kereta Cepat
Mega Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ternyata Mangkrak!
2018-01-31 05:58:34
 

Ilustrasi. Saat Jokowi Groundbreaking, Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 21 Januari 2016 lalu dan rencana bakal selesai dalam waktu 3 tahun atau pada tahun 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi membeberkan alasan Mangkraknya proyek karena belum cairnya dana pinjaman dari China Development Bank (CDB) sebesar Rp 73 triliun untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut Sofjan, belum cairnya dana pinjaman dari CDB lebih disebabkan karena masalah teknis.

"Kita masih banyak masalah-masalah teknis soal tanah dan lain-lain. Mereka ingin kita mempercepat pekerjaan rumah kita supaya penyelesaiannya bisa dipercepat. Mereka ingin persoalan-persoalan ini selesai lebih cepat seperti yang mereka inginkan," kata Sofjan usai rapat tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla dan Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian di kantor Wapres, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (29/1).

Pendek kata, Cina meminta masalah teknis ini segera diselesaikan oleh pemerintah. Masalah ini diakui Sofjan, sudah berkali-kali dibahas antara kedua negara karena menjadi proyek strategis.

"Presiden (Joko Widodo) juga dengan Presiden mereka (Xi Jinping) dekat sekali, sudah lima atau enam kali bertemu tahun lalu minta supaya tahun itu juga (diselesaikan). Beberapa proyek besar mereka antara lain kereta cepat Jakarta-Bandung supaya dipercepat (penyelesaiannya). Halangan-halangan apa, itu minta dipercepat juga," sebutnya.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diresmikan oleh Joko Widodo pada Januari 2016. Sejak saat itu, pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Selain masalah teknis soal pembebasan lahan, kendala lainnya adalah dana pinjaman dari CBD belum juga cair untuk membiayai proyek tersebut.

Padahal, Januari tahun ini Menteri BUMN Rini Soemarno dengan sangat yakin mengatakan dana pinjaman dari CBD akan cair hanya dalam hitungan hari.

"Modalnya sudah masuk. Kemungkinan kalau sekarang, karena kita menunggu sampai pembebasan (lahan di) Halim (Jakarta Timur). Jadi sudah selesai, insya Allah kita bisa narik (dana) dalam 10 hari ke depan," kata dia usai bertemu Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (10/1/).

Proyek KA cepat Jakarta-Bandung bukan merupakan proyek pemerintah. Proyek ini adalah business to business antara BUMN Indonesia dan BUMN Cina. Pemerintah tidak menganggarkan dana untuk proyek besar ini. Proyek akan dikerjakan oleh konsorium PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Sebenarnya, konsorsium sejumlah BUMN yang meliputi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bahkan sudah membebaskan 100% lahan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pembebasan lahan itu nantinya akan diikuti pembangunan tunnel alias terowongan kereta. Nantinya akan ada 5 terowongan yang dibangun di kawasan Halim.(icl/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2