Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Miss World
Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
Monday 30 Sep 2013 08:39:26
 

Megan Lynne Young (23Th) dari Filipina terpilih menjadi Miss World 2013.(Foto: @MailOnline)
 
BALI, Berita HUKUM - Megan Lynne Young (23Th) dari Filipina terpilih menjadi Miss World 2013, Megan akhirnya menjadi Miss World 2013 setelah bersaing ketat dengan 6 kontestan lainnya di babak 5 besar saat acara Grand Final yang dihelat di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 28 September lalu.

Megan dengan tinggi badan 1,73 cm yang berparas cantik ini bersaing dengan para kontestan dari Ghana (Carranzar Naa Okailey Shooter), Brazil (Sancler Frantz Konzen), Prancis (Marine Lorphelin), Spanyol ( Elena Ibarbia Jimenez) dan Gibraltar (Maroua Kharbouch). Namun mahkota Miss World yang dikenakan Miss World 2012, Wenxia Yu, akhirnya disematkan ke kepala Megan. Gadis berusia 23 tahun itu pun sempat menangis terharu saat dirinya diumumkan menjadi pemenang.

Di posisi kedua atau runner-up 1 adalah Miss France dan di posisi ketiga adalah Miss Ghana. Para dewan juri memilih Megan setelah gadis cantik ini mengungkapkan pemikirannya saat ditanya mengapa dirinya yang harus memenangi gelar tersebut.

Megan kelahiran 27 Februari 1990 di Virginia, Amerika Serikat adalah wanita pertama dari Filipina yang menang menjadi Miss World mengatakan, dirinya ingin menunjukkan pada dunia bahwa penduduk Filipina adalah pekerja keras. Dia sendiri telah menjaga adik-adiknya setelah sang ibu pindah ke Amerika.(wk/dn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2