Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
2025-02-21 19:10:39
 

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda Retreat di Akademi Militer, Magelang setelah pelantikan kepala daerah. Instruksi ini sebagai respons dari penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) terkait kasus Harun Masiku.

Adapun instruksi Ketum PDI-P tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Terdapat 3 poin instruksi yakni;

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retreat di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.

2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call.

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis malam, 20 Februari 2025. Hasto ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 25 Desember 2024 sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

Atas penetapan sebagai tersangka tersebut, Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan dan melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari praperadilan itu, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut. Hakim beralasan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga majelis hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2