Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Penggelapan Uang
Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
Wednesday 06 Nov 2013 22:59:11
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hari ini meringkus Meilisa Nurmawan yang merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pada hari ini, Rabu tanggal 06 November 2013, sekitar pukul 11:00 WIB tim dari Kejari Jakarta Pusat telah berhasil menangkap Terpidana Meilisa Nurmawan, Komisaris PT. Sarana Prima Cipta Semangat di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setia Untung kepada Wartawan, Rabu (6/11) di Jakarta.

Untung menambahkan, bahwa yang bersangkutan selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke LP Wanita Tangerang, Banten, sebagaimana didasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2731K/Pidsus/2009, tgl 13 April 2010 jo Putusan PT DKI Jakarta No.223/Pid/PT.DKI, tgl 8 September 2009 jo Putusan PN Jakpus No.2335/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, Tgl 1 Juni 2009 dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Dijelaskan Untung lagi, bahwa Terpidana Meilisa Nurmawan merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan (penggelapan uang perusahaan PT. Sarana Prima Cipta Semangat, (PT. SPCS) dengan cara mengeluarkan 817 bilyet giro di Bank Lippo Cabang Muara Karang an. PT. SPCS sebesar Rp. 68.193.782.517 yang seolah-olah untuk pembelian suku cadang dan bahan baku keperluan produksi PT. SPCS.

"Akan tetapi ternyata disetorkan ke rekening Terpidana, yakni ke rekening PT. Elektro Plating, Mitra Daya, Hanafi Nurmawan & PT. Metindo Perkasa yang seluruhnya bukanlah rekanan dari PT. SPCS dalam pengadaan suku cadang maupun bahan baku, sehingga PT. SPCS mengalami kerugian sebesar enam puluh delapan miliar lebih atau Rp. 68.193.782.517," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2