Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Melawan, Fahri Hamzah Ungkap 6 Kebohongan Publik Sohibul Iman
2016-04-10 21:11:01
 

"Saya akan menggunakan hak saya untuk menggunakan jalur hukum mengenai masalah ini," @Fahrihamzah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melakukan pemecatan membuat Fahri Hamzah meradang. Dibantu para penasihat hukum, ia menyusun 6 poin yang mengindikasikan bahwa Presiden PKS Sohibul Iman telah melakukan kebohongan publik.

Poin-poin itu sekaligus jawaban Fahri atas enam kesalahan yang diterbitkan oleh PKS di laman resminya. Fahri menganggap kesalahan yang dituduhkan kepadanya tak sesuai proses sesungguhnya yang terjadi selama ini.

"Itu ditandatangani oleh Presiden PKS, maka Presiden PKS dapat saya tuduh melakukan kebohongan publik dan tak boleh pejabat negara melakukan kebohongan publik," tuding Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4) lalu.

Pertama, pernyataannya tentang anggota dewan rada-rada bloon yang dipermasalahkan PKS dianggapnya tak tepat. Sebab, pernyataan itu hanya metafor ilmiah tentang tugas dan fungsi sistem pendukung. Fahri hendak mengingatkan bahwa seorang wakil rakyat tidak dipilih karena dia sangat pintar, tapi dipilih karena kemampuan khusus yang dimilikinya.

"Maka, saya berargumen tentang sistem pendukung dan bikin surat klarifikasi ke MKD dan tidak pernah diperiksa. MKD datang ke kita hanya concern soal mekanisme di MKD yang belum selesai dan menyampaikan karena banyak masalah, maka lebih baik berhati-hati. Kalau ada keputusan MKD saya harusnya terima," sebutnya.

Kedua, lanjut Fahri, PKS mempermasalahkan pernyataannya yang meminta DPR membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tuduhan tersebut tak memiliki alat bukti karena selama ini DPR selalu mengikuti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revisi UU KPK.

"Sikap DPR, kalau Presiden enggak mau, kita juga enggak mau, dan delik ini dikarang belakangan, saya tak pernah dipersoalkan ini," ucapnya.

Selanjutnya tuduhan bahwa Fahri "pasang badan" soal pembangunan gedung baru DPR. Fahri beralasan, dia selama ini dipilih sebagai Ketua Tim Impelentasi Reformasi DPR yang disahkan dalam paripurna yang juga diikuti Fraksi PKS. Anehnya, selama ini jabatannya itu tak pernah dipermasalahkan oleh partai.

"Saat ditunjuk dan dalam paripurna ada PKS dan semua setuju tidak ada interupsi soal pembentukan tim ini, dan di sini saya dibilang pasang badan. Saya hanya mempresentasikan ide besar dan dengan itu lahirlah satu konsep dasar yang disepakati paripurna, PKS ada di paripurna, tidak ada interupsi, delik datang belakangan buat saya," ungkapnya.

Keempat, Fahri juga membantah dituding mengejek para anggota dewan yang menolak revisi UU KPK sebagai orang sok pahlawan. "Kalau kita saling kritik kok jadi dosa besar? Kenapa kalau Mister Tiffatul sendiri yang berkali kontroversi bukan dosa besar?" sebutnya.

Kelima, Fahri juga membantah pernah menyebut tunjangan DPR selama ini kurang.

Terakhir keenam, Fahri juga tak terima disalahkan karena membela mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, selama ini Setnov tak pernah melakukan kesalahan karena Kejaksaan juga sudah menghentikan kasus tersebut.(sus/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2