JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan melumpuhkan pelaku tunggal pencurian sepeda motor dengan tindakan tegas dan terukur.
"Penangkapan pelaku pada 10 Februari 2020 di Sentul," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2).
Gede mengungkapkan, pelaku tunggal berinisial RD (35) terpaksa ditembak mati polisi lantaran berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
"Dia (pelaku) menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis golok yang saat itu dipegangnya," ujar Gede.
"Kami sudah peringatkan dengan tembakan ke udara. Tapi pelaku tetap melawan, dan berusaha merebut senjata petugas," jelas Gede.
Lanjut, Gede menerangkan saat ditembak, pelaku sempat dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk menyelematkan jiwanya, tapi dalam perjalanan pelaku meninggal dunia.
"Kami masih kumpulkan bukti karena kalau ada LP di wilayah lain kami akan kembangkan. Karena selama ini dia pemain tunggal. Pelaku memang DPO, karena diburu sejak Oktober 2019," tutup dia.
Barang bukti yang disita berupa 2 unit sepeda motor gede dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun.(bh/amp) |