Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Melecehkan Profesi Wartawan 'Pelacur', MW Resmi Dilaporkan Ke Polres Samarinda
2017-10-23 19:03:40
 

Tampak Kapolres Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto.saat foto bersama dengan para jurnalis.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Belasan jurnalis baik cetak lokal maupun nasional dan media online pada, Senin (23/10) pagi, mendatangi Markas Kepolisian Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), guna menyerahkan laporan secara tertulis atas dugaan pelecehan kepada jurnalis yang dilakukan oleh M Wahyudi (MW) pada group akun Whatsapp dengan menebar ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan sebagai pelacur, laporan diterima langsung oleh Kapolres Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto.

MW menulis dalam group WhatsApp yang beranggotakan pejabat, anggota DPR, warga hingga kalangan LSM, termasuk didalamnya terdapat beberapa jurnalis, pada Sabtu (21/10), MW juga diduga menyebarkan tulisan tersebut di group WhatsApp lainya.

Postingan MW tersebut berisi tentang kritik mengenai tudingan tidak adanya media saat terjadi aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di depan Istana Negara Jakarta pada Jumat malam (20/10).

Asho Andi Marmin salah seorang kontributor televisi nasional mengatakan, saat membaca Whatappnya pada Sabtu (21/10) sangat kanget dan sangat tersinggung sekali dengan tulisan yang jelas melecehkan profesi sebagai jurnalis. Saat itu juga meminta MW untuk meminta maaf, namun MW menolak untuk meminta maaf dan bahkan menantang dan akan menghadapinya, terang Asho.

"Laporan tertulis langsung kami serahkan ke Kapolres, guna ditindaklanjuti, sampai tuntas dan untuk kedepannya saya serahkan ke organisasi kewartawanan," ujar Asho.

Disamping itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Suriyatman mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung dan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

"Prinsipnya ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat, menggunakan media sosial harus cerdas, jangan sampai hanya gara-gara copy paste berujung ke pidana," ujar Suryatman.

Kita akan kawal dan dukung laporan dari teman-teman, budaya melecehkan melalui medsos ini sering kita jumpai, jangan sampai hal ini terulang terus," tambahnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Carles, wakil ketua PWI Samarinda yang mengatakan bahwa harapannya setelah laporan diterima dapat segera ditindaklanjuti, kedepan andaikata pelaku MW meminta maaf kita terima, namun proses hukum jalan terus, jelas Carles.

Sementara Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti, kita akan melakukan penyelidikan dan adanya unsur pidana maka kita akan lakukan penyidikan, terang Kapolres.

"Dengan telah memberikan laporan ini, bukan berarti selesai, nanti kami akan mintai keterangan teman-teman (wartawan), yang jelas kami minta teman-teman untuk tidak melakukan hal lain, atau menyerang balik," ujar Kapolres Reza.

Selanjutnya, laporan tersebut masuk ke tahapan penyelidikan, jika memang unsurnya terpenuhi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang jelas perkembanganya kita akan sampaikan," tegas Kombes Pol Reza.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2