Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Memaluhkan, Mengaku Oknum Jaksa Edarkan Sabu Ditangkap TNI di Daerah Bencana Palu
2018-10-06 10:41:30
 

 
PALU, Berita HUKUM - Sungguh memalukan, disaat bangsa Indonesia sedang berduka akibat gempa bumi dan tsunami yang menghantam Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Motong di Sulawesi Tengah masih ada saja orang yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan tersebut untuk tindak kriminal dengan mengedarkan barang haram Narkoba jenis Sabu, yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai oknum Jaksa.

Oknum Rifal (33) yang mengaku sebagai mantan Jaksa yang mengedarkan barang haram tersebut akhirnya ditangkap oleh Prajurit Yonif Raider-600/Mdg yang sedang melaksanakan misi kemanusiaan membantu korban gempa bumi dan tsunami di Palu, Kamis (4/10).

Peristiwa memalukan ini di tengah terjadinya bencana yang menelan ribuan korban tersebut terjadi pada Kamis tengah malam di sebuah mini market Alfamidi Jl.Bazuki Rahman, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), seorang warga yang diketahui bernama Rifai mengaku mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu yang beralamat di Jl. Zebra 1 Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Utara.

Rifal tertangkap tangan dengan menyimpan 5 paket Sabu siap edar, 1 paket sedang sabu siap edar, 1 buah pipa, sisa paket 1 buah dan 3 buah botol beserta alat isapnya.

Diterangkan Serda Azhari bahwa penangkapan penangkapan tersangka Rifai bermula ketika prajurit Yonif Raider 600/Mdg berjumlah 4 orang tengah bertugas melaksanakan Pengamanan Objek Vital, Alfamidi Jl.Bazuki Rahman, Kamis (4/10) malam.

Awalnya melihat satu unit kendaraan mobil Avanza warna hitam Nopol DN 779 ED selalu bolak balik di sepanjang jalan Bazuki Rahmat, selang beberapa menit, satu unit kendaraan sepeda motor Mio Vino yang dikendarai seorang perempuan datang dan parkir di depan Alfamidi, kemudian perempuan tersebut langsung masuk ke dalam mobil.

"Merasa curiga, saya perintahkan Pratu Catur mendekati kendaraan dengan menggunakan pakaian baju kokoh (baju Sholat) untuk mengintai dan melihat apa yang dilakukan kedua orang mencurigakan tersebut," ujarnya Serda Azhari.

Berdasarkan laporan dari anggotanya tersebut, Azhari pun memerintahkan anggotanya menggedor pintu mobil dan menyuruh orang tersebut keluar mobil, namun pelaku tidak mau keluar dan mencoba melawan sambil mengatakan, "aku ini jaksa".

"Melihat situasi tersebut, Praka Herman dan Pratu Catur langsung bertindak dan melumpuhkan orang tersebut dan saya laporkan kepada Dansatgas melalui Pasi Intel Lettu Inf Vira Yudha Galih Senastri guna penanganan lebih lanjut," terangnya Azhari.

"Setelah mendapatkan perintah dari Dansatgas, bersama dengan 3 orang Staf Intel melaksanakan penggeladahan dan selanjutnya keduanya kita serahkan kepada Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero untuk diamankan," tegas Azhari.

Setelah dilakukan pengeledahan selain menemukan barang bukti sabu, petugas juga barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 252.950.000,- yang do duga hasil bisnis sabu, cincin mas, giwang, 2 buah Hp, timbangan digital, 1 lembar kwitansi nilai Rp. 4.000.000, dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik berisi 100 paket shabu dan Sajam/ parang panjang 1 buah.

Setelah mengamankan, "pelaku Rifal dan seorang Wanita beserta Barang Bukti, di serahkan kepada Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero untuk diamankan," tegas Serda Azhari.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2