Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Memecahkan Sandi Korupsi
2017-05-19 11:44:19
 

Perpustakaan KPK mengadakan Sarasehan Pustaka ini dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional, 17 Mei.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kejahatan korupsi, para pelaku menggunakan sandi tertentu yang hanya dipahami oleh kelompoknya. Hal ini bertujuan agar kejahatannya tidak mudah dibongkar aparat penegak hukum. Karena itu, penting bagi setiap aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memahami makna sandi-sandi tersebut dalam pembongkaran kasus yang ditangani.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sarasehan Pustaka pada, Rabu (17/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sandi-sandi yang digunakan oleh para pelaku korupsi itu selalu berubah, Dengan operasi OTT yang kami lakukan, justru membuat koruptor semakin berhati-hati dalam berkomunikasi," katanya.

Dalam sejumlah kasus korupsi yang terungkap KPK, masyarakat lantas mengenal sejumlah sandi yang digunakan oleh para koruptor. Misalnya, apel Malang untuk uang rupiah, apel Washington untuk uang dollar Amerika, santri yang bermakna utusan, kiai yang berarti pejabat Kementerian Agama, atau pengajian yang bermakna tender atau lelang.

Dalam kegiatan itu, Sarasehan Pustaka membedah buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi karya Sabir Laluhu, salah satu wartawan yang bertugas di KPK. Selain pimpinan KPK, kegiatan itu juga dihadiri pakar komunikasi politik Effendi Ghazali dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Senada dengan Alex, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengatakan bahwa dari 199 sandi dari berbagai kasus korupsi yang disajikan dalam buku itu, menandakan bahwa sandi yang digunakan koruptor selalu berubah, bahkan, "Sampai ke hal-hal yang tidak kita bayangkan. Metamorphosis tidak akan berhenti, sekali ketahuan, maka tidak akan digunakan lagi."

Menanggapi hal itu, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengakatan bahwa dalam kejahatan yang terorganisasi dan sistematis, biasanya dilakukan oleh orang-orang pintar yang bertujuan untuk mengelabui penegak hukum, termasuk penggunaan sandi.

Namun, bagi Hamdan, penggunaan sandi justru malah mempermudah penegak hukum. "Karena ketika ia menggunakan sandi yang aneh-aneh dapat mengindikasikan adanya sesuatu yang mencurigakan," katanya.

Dari pengalaman lebih dari lima tahun bertugas di KPK, sang penulis buku, Sabir Laluhu, berpendapat bahwa korupsi itu tidak berdiri sendiri. Ia berdiri dari bidang keilmuan lain, salah satunya ilmu komunikasi yang digunakan para pelaku korupsi. Karena itu, penulisan buku itu, ia niatkan sebagai bentuk dukungan kepada KPK dalam memecahkan sandi koruptor.

"Bagaimanapun caranya, kalau KPK mampu menerjemahkan secara serius sandi-sandi korupsi tersebut, harus ada ahli komunikasi, dan ahli Bahasa di dalamnya, karena banyak sandi-sandi dalam Bahasa daerah," katanya.(KPK/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2