Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
WhatsApp
Memori Cepat Penuh, WhatsApp Buat Lebih Mudah Kelola Penyimpanan
2020-11-05 14:02:47
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya aktivitas obrolan dan komunikasi via WhatsApp membuat memori ponsel kita cepat penuh oleh pesan teks, gambar, maupun video, yang kadang perlu kita segera hapus agar penyimpanan tidak penuh dan perangkat tidak lemot.

Menanggapi keluhan itu, WhatsApp baru-baru ini menambahkan kemampuan baru pada aplikasi, yang membuat pengguna bisa dengan lebih mudah dalam mengelola ruang penyimpanan ponsel.

"Kami telah mempermudah peninjauan, menghapus item secara massal, dan mengosongkan ruang," tulis WhatsApp dalam akun resmi Twitter @WhatsApp, dikutip Selasa.

Alat pengelolaan penyimpanan baru ini dapat pengguna temukan dengan mengetuk Pengaturan (Setting) > Penyimpanan dan Data > Kelola Penyimpanan.

Dari sana pengguna bisa melihat bagaimana kondisi penyimpanan ponsel, apakah hampir penuh atau masih longgar. Kemudian jika sudah hampir penuh, WhatsApp akan menampilkan pesan gambar atau video yang bisa dipilih untuk dihapus atau pengguna akan menghapus semua dengan mengetuk Select All (pilih semua).

Jadi, pengguna tidak perlu pergi ke galeri (gallery) dulu untuk menemukan gambar dan video dari pesan WhatsApp untuk mengelolanya. Silakan perbarui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan pembaruan itu.(Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
  Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2