Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Presiden
Memperpanjang Masa Jabatan Itu Banyak Risikonya
2021-09-06 10:39:55
 

Ilustrasi. Presiden Jokowi saat melakukan pertemuan dengan para Ketua Umum Partai Politik Koalisi Pemerintah di Istana Negara.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Dr. H. Tony Rosyid

ADA SEJUMLAH pihak yang mengusulkan masa presiden menjabat itu diperpanjang. Usulan ini bukan hanya ditolak oleh presiden dan PDIP, tapi juga tidak tepat, cenderung mengada-ada dan publik menganggap tidak masuk akal.

Pertama, pandemi sudah melandai, kehidupan telah berangsur normal. Untuk hal ini, kita perlu apresiasi kinerja pemerintah yang terus mengupayakan vaksinasi sebagai satu-satunya cara yang terbukti paling efektif dan ampuh untuk menghambat laju covid. Jangan dijadikan alasan untuk menambah durasi waktu menjabat.

Kedua, di seluruh dunia, tidak ada negara yang menjadikan pandemi covid untuk memperpanjang masa jabatan pejabat tingginya, termasuk presiden/DPR/DPD. Bahkan sebagian negara mengkudeta pemimpinnya karena dianggap gagal menangani covid. Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengusulkan agar masa jabatan presiden/DPR/DPD diperpanjang karena covid, itu sama saja menganggap pemerintah gagal menangani covid.

Ketiga, Kalau masa jabatan presiden/DPR/DPD diperpanjang, kenapa masa jabatan kepala daerah tidak diperpanjang? Kenapa harus Plt? Ini jadi pertanyaan publik. Sama-sama dipilih rakyat: yang satu di-Plt-kan, yang lain diperpanjang. Aneh! Bagaimana kalau kepala daerah, demi rasa keadilan, menuntut presiden/DPR/DPD juga di-Plt-kan. Kan gak lucu. Negara ini jadi negara Plt.

Kalau pemilu diundur tahun 2027, semua kepala daerah akan diisi Plt. Tahun 2022 ada 101 Plt. Tahun 2023 ada 170 Plt. Kalau pemilu diundur lagi tahun 2027, semua kepala daerah itu Plt. Bisa bubrah negeri ini. Apalagi kalau presiden/DPR/DPD juga Plt.

Bagaimana kalau pilkada diselenggarakan, tapi pilpres ditunda? Lalu, apa alasannya ditunda? Gak ada! Lagian, itu juga gak adil. Lalu pileg ikut ditunda? Kalau pileg gak ditunda, DPR gak akan setuju. Wong usul amandemen yang negonya untuk masa jabatan diperpanjang itu menguntungkan buat para anggota DPR. Bisa nambah tiga tahun gratis. Mosok yang usul gak dapat untung?

Keempat, mengubah konstitusi bukan karena masalah yang betul-betul darurat, apalagi diduga bersifat politis untuk kepentingan-kepentingan elit politik, ini akan merusak etika bernegara dan mewariskan tradisi bernegara yang buruk. Ini juga akan berakibat negara kehilangan prinsip, wibawa, kepercayaan dan arah.

Kelima, karena amandemen dan perpanjangan masa jabatan ini tidak diinginkan rakyat, maka potensi gejolak akan sangat besar.

Kita sama-sama tahu, ada ketegangan sosial pasca pemilu 2019. Ketegangan ini belum reda. Seolah ada kesepakatan bersama, meski tak tertulis, bahwa ketegangan akan diakhiri di 2024 melalui pilpres. Setelah pilpres, diharapkan semua pihak bisa disatukan lagi dalam bingkai NKRI. Keberpihakan politik dicairkan kembali dengan adanya struktur pemerintahan yang baru.

Jangan ada hal-hal yang bisa memicu terjadinya ledakan di masa ketegangan ini. Para elit mesti sadar dan matang mensikapi. Jangan hanya berpikir sempit dengan kepentingan-kepentingan yang sempit. Kepentingan bangsa dan juga persatuan harus didahulukan dan diutamakan. Jika semua menuruti egonya, keutuhan bangsa bisa terancam. Ini risiko terburuk yang bisa saja terjadi jika amandemen sebagai jalur untuk menambah masa jabatan itu dipaksakan untuk diadakan.

Stop amandemen, stop perpanjangan masa jabatan, dan stop manuver-manuver politik yang berisiko bagi keutuhan bangsa. Butuh jiwa kenegarawanan untuk mengelola dan membawa Indonesia ke masa depan.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2