JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Malang benar nasib Terrence Bazil Green (TBG) warga Negara New Zealand yang memiliki rumah mewah di Denpasar Bali. Dirinya saat ini ditahan Polda Bali karena mempertahankan rumahnya yang selama ini ia tinggali bersama sang istri.
“Klien kami saat ini ditahan di Polda Bali karena mempertahankan rumah sendiri. Ini kan aneh,” ujar pengacara TBG Nyoman Partana kepada BeritaHukum.com.
Cerita ini berawal beberapa tahun yang lalu, TBG sempat melakukan hubungan tanpa ikatan dengan Siti Komariah. Dari hasil hubungan tanpa ikatan tersebut TBG dan Siti memiliki 3 orang anak.
Namun Siti tiba-tiba mendatangi rumah TBG dan mengambil alih rumah yang dihuni TBG secara paksa. “saat itu klien kami tidak ada dirumah dan yang ada hanya istrinya. Dan sang istri juga tidak tahu apa-apa,” ujar Nyoman.
Dilanjutkan Nyoman, Pengambil alihan paksa tersebut dilakukan Siti dengan dibantu puluhan preman yang membawa senjata pistol dan parang. Siti lalu menghampiri SG (istri TBG) lalu menendang dan menjambaknya dengan di bantu beberapa pria suruhan.
“SG lalu diseret Siti hingga ke depan rumah lalu di lempar seperti melempar barang. Ironis bukan,” tegas Nyoman.
Ditempat bersamaan, Alex Maskur, Kuasa Hukum TBG lainnya menjelaskan, SG yang merupakan istri kedua dari TBG menolak untuk meninggalkan rumah mewah yang dihuninya.
“Siti itukan melakukan hubungan dengan TBG diluar nikah, dia tidak berhak mendapat harta gono-gini. Apabila ada pemberian maka sebatas kebaikan mantan suami,” jelas Alex.
Dilanjutkan alex TBG ditahan oleh Polda Bali, dikarena dituduh melakukan pengrusakan terhadap rumahnya sendiri yang saat ini dikuasai oleh Siti. “Dia memang merusak gerbang dan pintu, itu kan karena dia ingin mengambil alih rumahnya kembali,” tutupnya(bhc/dit)
|