Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pesantren
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
2021-01-19 21:45:15
 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Bukhori Yusuf menyesalkan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penyesalan tersebut disampaikan Bukhori terkait dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan pesantren tidak lagi dianggarkan pada tahun 2021 ini.

"Saya sangat menyesalkan keberpihakan menteri agama pada pesantren, madrasah/ sekolah swasta sangat minim selama ini," ujarnya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Padahal, kata Bukhori, pada tahun 2020 Menag telah menetapkan sebanyak 29.500 Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT).

Kemudian, Pondok Pesantren sebagai penerima bantuan operasional dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Triliun.

Politisi PKS ini menyarankan supaya Menteri Agama yang juga ketua umum GP Ansor ini bisa melanjutkan bantuan pada instansi pendidikan tersebut.

"Caranya memanfaatkan sumber pendanaan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu ada beberapa perbaikan pada regulasi, sehingga memungkinkan pesantren dan madrasah sekolah swasta untuk bisa mengakses dana tersebut.(pojoksatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2