Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Partai Gerindra
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
2019-08-28 18:54:43
 

Mulan Jameela.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan perdata Mulan Jameela terhadap partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. Istri musisi Ahmad Dhani itu menatap menjadi politisi ke Senayan.

Gugatan perdata ini semula diajukan 14 orang caleg Gerindra, termasuk Mulan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Namun, belakangan lima orang dari 14 caleg tersebut ada yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. Dalam gugatan itu, mereka meminta ditetapkan Gerindra sebagai anggota DPR.

"Penggugat meminta agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7) lalu

Para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI, Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya.

Karena pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan Jameela mendapatkan penghargaan dari Tergugat I, yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama. Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom, Selasa (16/7).

Gugatan perdata yang diajukan Mulan Jameela cs itu berlanjut pada Senin (26/8). Hakim mengabulkan gugatan perdata Mulan dan 8 caleg Gerindra. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Hakim juga menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerrindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini. Dalam putusan, hakim juga menghukum para tergugat I dan II membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.

Kesembilan 9 caleg itu yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE,
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan belum menerima putusan hakim. Gerindra akan mengkaji dan menganalisa lebih dulu hasil putusan sidang Pengadilan Jakarta Selatan.

Riza menegaskan partainya taat pada aturan dan ketetapan hukum serta menghormati apa yang menjadi keputusan PN Jakarta Selatan. Riza menjelaskan Gerindra akan menindaklanjuti putusan tersebut sebelum mengambil kebijakan.

Gerindra belum bisa memutuskan secara cepat apakah Mulan Jameela Cs akan ditetapkan sebagai anggota Dewan. Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan pengadilan.

"Setelah kami menerima, membaca apa keputusannya, nanti bidang hukum yang akan melakukan kajian dan kemudian nanti bidang hukum yang akan memberikan masukan kepada DPP langkah-langkah apa yang harus diambil oleh DPP terkait dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan," imbuhnya.

Sementara itu, KPU sebagai pihak yang turut tergugat menyatakan putusan dikembalikan ke internal Gerindra. Karena hakim tidak memerintahkan KPU untuk menetapkan para caleg penggugat sebagai calon terpilih.

"Namun tetap menyerahkan kepada menyatakan bahwa lagi-lagi karena ini sengketa internal, bahwa berhak mengambil langkah-langkah administratif untuk dalam hal DPP memandang kelayakan tertentu pada para caleg. Jadi (misal) DPP menganggap caleg a yang layak, maka itu yang diputus oleh majelis," kata anggota Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).((idn/knv/detikcom/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2