Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Paris
Menara Eiffel, Louvre di Paris Ditutup Antisipasi Demonstrasi yang 'Ciptakan Raksasa'
2018-12-08 12:41:42
 

Unjuk rasa juga berlangsung di lebih dari 280 sekolah di seluruh Prancis.(Foto: Istimewa)
 
PARIS, Berita HUKUM - Para pengelola berbagai objek wisata penting di ibu kota Prancis, Paris, menyatakan akan menutup tempat-tempat tersebut pada, Sabtu (8/12) karena khawatir akan terjadi kerusuhan lagi dalam rencana demonstrasi lanjutan menentang pemerintah.

Di antara objek wisata yang akan ditutup meliputi Menara Eiffel, Museum Louvre serta Museum Orsay dan kompleks istana.

Kepolisian juga meminta tempat-tempat usaha di Jalan Champs-Elysees dan kawasan pertokoan lainnya untuk tutup. Mereka juga diperintahkan untuk memindahkan barang-barang dari luar toko, seperti meja dan kursi.

Puluhan ribu polisi dan puluhan kendaraan lapis baja

Sejumlah pertandingan sepak bola yang sedianya diadakan Sabtu ini juga ditunda, di antaranya adalah pertandingan antara Paris Montpellier, dan Saint-Etienne melawan Marseille.

Seorang pekerja memagari tokoHak atas fotoREUTERS
Image captionSeorang pekerja memasang papan kayu untuk melindungi jendela di sebuah toko di kawasan Champs-Elysees, Paris.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, kata Perdana Menteri Edouard Philippe, pihak berwenang menerjunkan 89.000 polisi di seluruh negeri. Di ibu kota, Paris, pihak berwenang akan mengerahkan puluhan kendaraan lapis baja.

Protes ini dimulai tiga minggu lalu. Awalnya menentang kenaikan pajak bahan bakar minyak (BBM), protes tersebut akhirnya mencakup berbagai masalah, termasuk tuntutan reformasi pendidikan dan ketidakpuasan terhadap pemerinta secara umum.

Kelompok pengunjuk rasa disebut sebagai "gilets jaunes" atau rompi kuning karena mereka mengenakan rompi kuning cerah, yang oleh peraturan Prancis diharuskan ada di setiap kendaraan.

Trocadero di dekat Menara EiffelHak atas fotoREUTERS
Image captionPolisi mengamankan Trocadero di dekat Menara Eiffel, Paris, seperti tampak dalam foto yang diambil pada tanggal 1 Desember.

Menurut Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner, gelombang unjuk rasa menentang pemerintah selama tiga minggu terakhir telah "menciptakan raksasa yang lepas dari penciptanya."

Namun diingatkannya bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan secara tegas.

"Saya tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang memanfaatkan kesengsaraan warga," tambahnya.

Ia juga memperingatkan bahwa kelompok-kelompok ekstremis ingin menyusup ke aksi demonstrasi hari Sabtu itu.

Pekan lalu sejumlah lokasi di Paris mengalami pengrusakan, dan akhir pekan ini diperkirakan dalam keadaan semi lumpuh.

Pemerintah kota mengatakan mereka meningkatkan pengamanan tempat-tempat penting setelah Arc de Triomphe, gapura terkenal di Paris, dirusak pekan lalu.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2