Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Radikalisme
Mencegah Pengaruh Paham Radikalisme Terorisme di Media Massa
Thursday 09 Jul 2015 07:24:31
 

Dialog Publik 'Peran Media Dalam Mencegah Teroris di DKI Jakarta'. (Foto/BH/Yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pelaku terorisme telah bergeser dan sekarang ini aksi propaganda kerap dilakukan di media sosial. Peran media sangat besar dalam mencegah pengaruh paham radikalisme terorisme. Guna mengantisipasi paham radikalisme terorime ini, Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi DKI Jakarta di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengadakan acara dialog publik, dengan tema "Peran Media Dalam Mencegah Teroris di DKI Jakarta" di ITC Cempaka Mas, Selasa (7/7).

Menurut Ketua Panitia, Agus Riyanto, media massa memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan peran positif di tengah masyarakat. Apalagi di masa sekarang ini media massa, khususnya yang bersifat online dan media sosial, menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Acara berisi dialog interaktif mencegah pengaruh paham radikalisme terorisme di media massa ini digelar sejak siang hari hingga saat berbuka puasa yang dihadiri anggota IPJI dan awak media. Ada tiga sesi pada dialog interaktif tersebut.

Nezar Patria dari Dewan Pers, menguraikan tentang peta radikalisme di DKI Jakarta yang mana Jakarta adalah pusat pemerintahan negara. Dalam kesimpulannya, Nezar menyebut bahwa sesungguhnya dan secara umumnya di Indonesia, kita tidak memiliki akar genetik dan historis radikalisme dalam sejarah Indonesia. Namun demikian, justru keberagamaan di Indonesia yang dipraktekan dalam kehidupan masyarakat adalah keberagamaan yang santun dan damai.

Sementara peneliti UNJ Dr Asep Supena dan peneliti Unas DR Firdaus Syam senada menyampaikan peran media massa dan kode etik jurnalistik dalam hal peliputan terorisme. Kode etik yang dijelaskan sesungguhnya telah termaktub dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2015. Salah satu yang menarik dalam peraturan tersebut, jurnalis dilarang untuk menampilkan gambar-gambar yang dianggap dapat menimbulkan legitimasi, propaganda dan kampanye terorisme. Selain itu gambar juga tidak boleh menimbulkan kengerian dan traumatik kepada publik.

Pelaksanaan kegiatan ini disambut sangat antusias oleh peserta dan rekan media. Mereka sepakat dan sepaham untuk mencegah bahaya masuknya pengaruh paham radikalisme terorisme di DKI Jakarta khususnya dan di dunia maya dan media massa pada umumnya. Antusiasme peserta sangat terlihat dalam sesi diskusi dimana semangat pencegahan terorisme terlihat sangat kental. Mari bersama mencegah terorisme!(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Radikalisme
 
  HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
  Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
  MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
  Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
  Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2