JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, sesuai aturan izin cuti bagi Gubernur yang mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus diajukan paling lambat 12 hari sebelumnya. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka Mendagri tidak akan menerbitkan izin kampanye.
“Saya tidak melarang Gubernur kampanye. Kewenangan Kementerian Dalam Negeri itu hanya menerima permohonan izin cuti bagi pejabat negara yang akan melaksanakan cuti kampanye, bukan untuk dirinya tapi untuk orang lain. Kewenangan Mendagri hanya menerbitkan atau tidak menerbitkan izin,” kata Gamawan saat dicegat wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/2) siang.
Menurut Mendagri, dalam pengajuan surat izin kampanye, selain obyek kampanye harus dijelaskan kampanye untuk siapa, pasangan calon nomor berapa. “Ini kan berkampanye, bukan beliau sebagai calon,” tegas Mendagri.
Soal penilaian apakah kampanyenya sah atau tidak, menurut Mendagri, itu bukan kewenangan Mendagri, tapi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terkait kasus yang dialami Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi), menurut Mendagri, Jokowi sudah mengajukan dua izin cuti kampanye, satu untuk Jawa Barat dan satunya untuk Sumatera Utara. Untuk Jawa Barat, Jokowi mengajukannya pada hari Jumat untuk kampanye hari Minggunya. Sedang yang untuk Sumatera Utara kemarin (Selasa, 19/2) baru diterima Mendagri, meskipun Jokowi akan berkampanye pada Minggu (24/2) mendatang.
"Karena niat baik Pak Jokowi, saya lalu sarankan beliau untuk melengkapi syarat, kampanye untuk siapa, pasangan nomor berapa, dan dimana kampanyenya, berapa hari," kata Mendagri Gamawan Fauzi .
Mendagri menduga aturan tentang izin cuti kampanye tersebut tidak dipelajari secara seksama oleh staf Jokowi, sehingga tidak memahami persyaratan saat mengajukan izin cuti terhadap kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, beberapa waktu lalu.
Diundang
Akibat menghadirkan pejabat negara yang tidak memperoleh izin cuti Mendagri dalam kampanyenya, yaitu Gubernur DKI Jokowi dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat telah mendapatkan sanksi dari Panwaslu setempat, berupa larangan melanjutkan kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku tidak mengetahuinya karena dirinya saat itu berada dalam posisi diundang dan merupakan bantuan balasan kepada salah satu pasangan Cagub-Cawagub Jabar yang dulu pernah membantunya di masa kampanye.
"Saya dalam posisi diundang, juga Rieke dulu bantu saya, sebagai teman saya membantu dan karena saya diundang," ujar Jokowi di Balai Kota, Selasa (19/2).
Dikatakannya, apabila sanksi terhadap Rieke-Teten tersebut merupakan kewenangan dari Panwaslu Jabar, dirinya pun tidak ingin berbicara lebih banyak.(wid/es/skb/bhc/rby) |