Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mendagri
Mendagri Dalami Penyebab Kerusuhan Palopo
Monday 01 Apr 2013 17:51:29
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan masih menganalisis penyebab kerusuhan yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Gamawan menyatakan, telah memerintahkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengambil langkah yang cepat dalam menyelesaikan aksi anarkisme. “Tidak menutupi kemungkinan kerusuhan dipicu ketidakpuasan sekelompok masyarakat atas hasil perhitungan pemilihan kepala daerah yang diumumkan KPUD Palopo, Minggu (31/3),” ujar Gamawan di Jakarta, Senin (1/4).

Aksi anarkisme tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. “Kerusuhan itu membuktikan demokrasi yang tengah dibangun di Tanah Air saat ini tidak pernah berjalan dengan mulus. Membangun demokrasi dibutuhkan adanya kepedulian, tertib sosial dan penegakan tertib hukum oleh semua kalangan,” tandasnya.

Menurut Gamawan, soal kalah menang adalah hal yang lazim dalam setiap pemilukada. “Bila tidak puas dengan hasil pemilukada, masih ada Mahkamah Konstitusi yang akan mengujinya. Jadi bukan dengan melakukan aksi kekerasan," tambahnya.

Sebelumnya, kantor pemerintah kota Palopo, kantor Harian Palopo Pos, dan sekretariat Partai Golkar telah dibakar dan dirusak sekelompok warga bersenjata. Kerusuhan diduga akibat keputusan KPUD Palopo yang menetapkan pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang dengan meraih 37.469 suara.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2