Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Menerjemahkan Antikorupsi ke Dalam Rasa
Wednesday 10 Sep 2014 10:09:12
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga perempuan muda berdiri dan saling bertatapan. Salah satu di antaranya tersenyum sinis kemudian berteriak histeris. “Waaaa….. Korupsi lagi diskon 50 persen!”

“Mana… mana… mana…?”

Dua lainnya tertawa terbahak-bahak. “Hahahaha…. Asyiik, korupsi sekarang gampang dan murah-meriah.”

Ketiganya terbahak-bahak lagi seolah merayakan kemenangan. “Hahahaha…. Huahahahaha…”

Lima detik kemudian mereka diam dan kembali duduk.

Teater Atofka merepresentasikan fenomena korupsi yang terjadi dalam hitungan puluhan detik saja. Sang mentor, Andi Bersama meminta para peserta Workshop Antikorupsi “Aksi Kreatif Redam Korupsi” yang digelar di Gedung KPK pada Selasa (9/9), mengeksplorasi korupsi dalm bentuk suara, mimik dan bunyi. “Bayangkan korupsi kini menghampiri kalian,” perintahnya.

Selain Andi, ada pula sejumlah narasumber lain yang memberikan pembekalan tentang seni teater dan pengetahuan antikorupsi. Antara lain, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso (Kejahatan Keuangan), Malhamang Zam Zam (Penyutradaraan), Ane Matahari (Musik), Yustianysah Lesmana (Artistik) dan Fungsional PJKAKI Nanang Farid Syam (Pemberantasan Korupsi).

Kegiatan ini, merupakan hasil kerja sama Komunitas Suara Untuk Negeri dengan KPK di bidang pencegahan melalui medium seni dan budaya. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam sambutannya, seni budaya memiliki elastisitas pesan yang memungkinkan semua orang mencerna dengan mudah. “KPK membutuhkan pesan-pesan yang lunak. Karena tema korupsi sudah sedemikian berat,” katanya.

Ada 10 grup teater yang terpilih mengikuti kegiatan ini. Mereka merupakan teater sekolah setingkat SMA atau remaja yang ada di Jakarta. Antara lain Teater Detik SMA 86, Teater Alamat Alumni SMA 94, Teater Papan SMKN 48, Teater Patlapiti SMA 48, Teater Bilik Er 96 SMA 96, Teater Atlas MAN 14, Teater Sneptu SMA 41, Teater Hang Tuah SMA Hang Tuah, Teater Atlas SMKN 14 dan Teater Atofka Yayasan Merpati. Selama sehari penuh, mereka mengikuti workshop.

Setelah workshop ini, para peserta akan memasuki tahap penulisan naskah, persiapan pertunjukan dan penjurian. Mereka akan menampilkan pertunjukan teater bertema antikorupsi pada 21-23 November di Bulungan, Jakarta.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2