Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
Tuesday 28 Jan 2014 18:15:02
 

Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Tersangka Muhammad Bahalwan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang sempat melakukan upaya bunuh diri dengan menembakan pistol ke dalam mulutnya, Bahalwan merasa frustasi dengan pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Jaksa nakal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012, mengeluarkan senjata api untuk mencoba bunuh diri, dengan merasa frustasi kasus yang menjerat dan pemerasan yang berlangsung oleh Jaksa.

"Saya mau bunuh diri kemarin Senin, (27/1) malam," kata Bahalwan saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1) seperti dikutip dari tribunnews.com.

Pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, dimana selama ini dirinya tersangkut dengan perkara korupsi.

"Saya enggak kuat dengan pemerasan-pemerasan ini," ucapnya dengan nafas sedikit tersengal-sengal. Bukan hanya karena pemerasan, tetapi ia pun ingin bunuh diri karena kasus korupsi yang menyeret dirinya.

"Ya dua-duanya lah pak," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Bahalwan langsung digiring Jaksa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (27/1) malam.

Tanpa diketahui bagaimana, tiba-tiba ia mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menondongkannya ke mulut dirinya. Sontak hal tersebut menjadi perhatian awak media yang melihatnya.

Saat ini Kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Belum diketahui bagaimana pistol tersebut bisa lolos dari pengawasan Jaksa.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahalwan terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan subsider dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20/2001. Adapun dalam dakwaan lebih subsidair dijerat Pasal 9 UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tbn/bhc//put)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2