Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Mengamuk di Karaoke, Polisi Amankan Polisi
Monday 22 Aug 2011 05:57:11
 

Ilustrasi
 
MAKASSAR-Satuan Provost mengamankan dua anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga melakukan perbuatan tak pantas sebagai aparat penegak hukum. Dua oknum polis inia diduga mabuk serta mengamuk hingga merusak salah satu tempat hiburan malam di Makassar, belum lama ini.

Seorang karyawan tempat hiburan malam, Fandy menuturkan, peristiwa berawal saat Brigadir Polisi Eka dan Brigadir Ambril datang bersama seorang rekannya ke tempat karaoke di Jalan Pettarani. Ketiganya yang diketahui membawa minuman keras dari luar itu memesan satu ruangan.

Mereka pun masuk ke dalam ruangan. Namun, tiba-tiba saja anggota polisi tersebut mengamuk hingga memecahkan kaca pintu. Akibatnya, sejumlah pengunjung karaoke pun panik.

Mengetahui ada keributan, sejumlah petugas dari Polsekta Panakkukang langsung menuju lokasi kejadian. Setelah diperiksa, petugas menemukan seorang anggota kepolisian dari Polres Bulukumba tengah tertidur tak sadarkan diri di ruang karaoke di lantai dua. Mereka pun langsung mengamankan rekannya sesama anggota Polri itu.

Namun, Kedua anggota polisi itu membantah dituduh sebagai pelaku perusakan. Tapi aparat yang sadar tetap menggiring keduanya, guna kepentingan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi. Terlebih berdasarkan aturan, anggota polisi dilarang keras memasuki tempat hiburan kecuali sedang menjalankan tugas.(lec/r17)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2