Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SEA Games
Mengenal Sosok Rimau, Maskot SEA Games 2017
2017-08-09 06:44:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kehadiran maskot pada ajang multicabang memiliki makna ganda dan telah menjadi sebuah elemen penting.

Selain menjadi identitas negara penyelenggara, maskot juga kerap dianggap sebagai lambang keberuntungan.

Malaysia sebagai tuan rumah SEA Games ke-29 pun menjadikan Rimau sebagai maskot.

Rimau, yang merupakan harimau Malaysia ini, dijadikan maskot karena dia adalah ciri negara tersebut.

Selain itu, kehadiran Rimau sekaligus menjadi kampanye lingkungan hidup mengingat saat ini populasi harimau jenis ini hanya tersisa 250 ekor di alam liar.


Rimau yang digambarkan sebagai representasi sosok olahragawan sejati yang punya semangat bertanding, kompetitif, ramah, dan bersahabat.

"Rimau akan mewujudkan semangat perjuangan di arena olahraga. Rimau adalah jenis harimau Malaysia yang anggun dan kuat," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Khairy Jamaluddin, yang dilansir The Star.

"Dia menggambarkan kualitas atlet yang hebat, ini juga sebagai perwujudan semangat untuk kontingen Malaysia agar mengaum paling keras di SEA Games," kata Jamaluddin lagi.

Ada lima pesan yang dibawa oleh Rimau, yaitu rasa saling menghormati, integritas, berperilaku positif dan sportif, semangat kesatuan, serta selalu bergerak untuk meraih prestasi yang lebih baik dan lebih tinggi.

Dalam Bahasa Inggris, kelima pesan itu dapat dirangkai menjadi satu kata yang membentuk nama RIMAU, yakni Respect, Integrity, Move, Attitude, dan Unity.

Rimau resmi menjadi maskot ke-17 di SEA Games.

Adapun penggunaan maskot pada ajang SEA Games pertama kali digunakan pada SEA Games 1985 di Thailand.

Ajang SEA Games 2017 Malaysia berlangsung dari 19-30 Agustus mendatang, jadwal pertandingan cabang sepakbola dimulai lebih awal yakni 14 Agustus 2017.(msn/AnisaGiovanny/tabloitbola/juara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2