Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
IPW
Mengerikan, Jika 250 Dinamit yang Hilang Dipakai untuk Bom Bali
Tuesday 02 Jul 2013 17:40:35
 

Koordinator Indonesian Police Watch, Neta S. Pane.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menganggap enteng, lengah, dan ceroboh terhadap kasus hilangnya 250 dinamit dalam perjalanan dari Subang ke Bogor, hal ini diingatkan Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (2/7) di Jakarta.

"Sebab bukan mustahil dinamit tersebut jatuh ke jaringan teroris, mengingat dalam waktu dekat ada dua event Internasional di Indonesia. Pertama, Perdana Menteri Australia Kevin Rudd akan berkunjung ke Jakarta dan Bogor pada 4 - 5 Juli 2013," kata Neta.

Perlu diketahui Situs berita Sydney Morning Herald sudah mengaitkan berita hilangnya dua kotak dinamit itu di Bogor dengan rencana kunjungan Kevin ke Bogor.

Event kedua yaitu konferensi tingkat tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) akan berlangsung di Bali pada Oktober 2013. Selain itu pada 17 Juli adalah peringatan 14 tahun tragedi Bom Kuningan 3.

"Kawasan Kuningan sudah 3 kali kena serangan teror bom. Terakhir, 17 Juli 2009 Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Kuningan hancur diterjang bom. Sembilan orang tewas dan 53 luka dalam tragedi tersebut," ujar Neta mengingatkan.

Dijelaskannya, bahwa event-event ini patut diwaspadai Polri. Sebab saat ini ada dua kelompok teroris yang masih bergentayangan, yaitu kelompok Upik Lawanga dan Santoso dari Poso yang masih menghimpun kader-kadernya untuk membuat bom termos, bom buku, bom senter, dan lain-lain.

"Kemudian ada kelompok pengikut Sigit Qurdowi dari Solo. Meski Sigit sudah tewas tertembak, pengikutnya masih beraksi. Bom bunuh diri di masjid Polres Cirebon pada 15 April 2011 adalah rancangan mereka," ucap Neta.

Menurut Neta, hilangnya 250 dinamit, harus diwaspadai karena bisa dijadikan bom ransel. Karena bahan peledak (handak) organik dalam dinamit (seperti TNT) adalah bahan utama pembuatan bom ransel, yang ringkas, tidak perlu banyak tapi hi-explosive.

Bom ransel bukan terbuat dari handak anorganik low explosive (yang biasa disebut black powder), jadi ledakannya akan lebih dahsyat. Jadi, dalam kasus hilangnya 250 dinamit tersebut, Polri harus mengantisipasi serangan bom bunuh diri dengan target dalam ruangan, seperti yg terjadi di Hotel Marriott II dan Jimbaran Cafe, Bali.

"Jika Polri bisa segera menemukan 250 dinamit itu, kekhawatiran tersebut tentu akan berkurang," pungkas Neta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > IPW
 
  IPW Tuding Menpora Salah Kaprah dan Ngawur
  IPW Tegaskan, Pemerintah Perlu Menempatkan Koruptor di Pulau Terluar
  Mengerikan, Jika 250 Dinamit yang Hilang Dipakai untuk Bom Bali
  Neta S. Pane: Polisi Harus Adil dan Berikan Kepastian Hukum
  IPW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Teroris
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2