Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HIV / AIDS
Menginfeksi 30 Perempuan, WN Italia Positif HIV Divonis Penjara 24 Tahun
2017-10-30 05:07:33
 

Valentino Talluto telah ditahan pada November 2015.(Foto: Istimewa)
 
ITALIA, Berita HUKUM - Seorang warga Italia yang berprofesi sebagai akuntan Valentino Talluto, dipenjara selama 24 tahun setelah terbukti dengan sengaja menginfeksi 30 perempuan dengan HIV.

Valentino Talluto disebutkan melakukan hubungan seksual tanpa pelindung dengan setidaknya 53 orang perempuan setelah dia diagnosa positif HIV pada 2006 lalu. Perempuan termuda yang pernah berhubungan seks dengan Talluto berusia 14 tahun.

Pria berusia 33 tahun itu menggunakan nama samaran "Hearty Style"di jejaring sosial dan situs kencan untuk mencari para korbannya.

Pada Jumat lalu, hakim memvonis Talluto dengan hukuman 24 tahun penjara.
Kuasa hukum Talluto menyatakan tindakan yang dilakukan kliennya itu "tidak bijaksana, tetapi tidak dengan kesengajaan".

Namun, menurut laporan kantor berita AFP, para korban menyatakan Talluto menolak ketika diminta menggunakan kondom dan berdalih dia memiliki alergi atau baru saja menjalani tes HIV.

Ketika sejumlah perempuan menemukan diri mereka terkena HIV dan mengungkapkan kepada Talluto, dia membantah membawa virus yang berpotensi menimbulkan kematian, yang menyebabkan Aids.

Akibat tindakannya, tiga laki-laki dan seorang bayi juga terinfeksi HIV dari perempuan yang tertular langsung dari Talluto.

Dalam persidangan Oktober lalu, Jaksa Elena Neri mengatakan: "Aksinya disengaja untuk menyebarkan kematian."

Bagaimanapun, Talluto mengatakan pada persidangan jika memang seperti itu akibatnya, dia tidak akan berupaya untuk menjalani hubungan yang sebenarnya dengan puluhan perempuan tersebut.

"Banyak dari perempuan itu mengenal teman dan keluarga saya," kata dia. "Mereka mengatakan saya ingin menginfeksi orang sebanyak mungkin. Jika itu memang tujuan saya, saya akan melakukan hubungan seks selintas di sejumlah bar, saya tidak akan membawa mereka masuk ke dalam kehidupan saya."

Ibu Talluto yang meninggal ketika dia masih berusia empat tahun, juga terinfeksi HIV dari penggunaan jarum suntik narkoba.

Hakim di Roma menghabiskan waktu lebih dari 10 jam untuk mempertimbangkan hukuman terhadap Talluto, sebelum mengumumkan vonisnya.

Menurut laporan media lokal, para korban menangis ketika vonis dibacakan. Bagaimanapun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diminta jaksa.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HIV / AIDS
 
  Menginfeksi 30 Perempuan, WN Italia Positif HIV Divonis Penjara 24 Tahun
  Cegah Penularan HIV/Aids, Perkuat Pendidikan Agama
  KNPI DKI Jakarta Gelar Aksi Simpatik Memperingati Hari AIDS Sedunia
  Kasihan, Bayi Pengidap HIV AIDS Ditelantarkan Orang Tuanya
  Pengidap HIV/Aids di Gorontalo Bertambah 38 Penderita
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2