JAKARTA, Berita HUKUM - Tempat usaha yang berukuran 3 x 3 yang terletak di perempatan lampu merah Matraman ini umumnya dikenal sebagai pasar tradisional yang terdiri dari belasan kios, dikelola oleh PD Pasar Jaya Pemprov DKI inipun masih tersisa belasan kios setelah mendapat penggusuran dua kali sejak tahun 2002 silam. Kios-kios tersebut bukan lagi berfungsi sebagaimana mestinya pasar tradisional, namun telah berubah menjadi tempat usaha pengetikan skripsi dan tempat usaha percetakan kecil menengah. Hal tersebut sudah berubah fungsi sejak tahun 1980-an, hingga saat ini masih berdiri walau kondisi bangunannya hampir tidak baik dipakai. Ada yang terlihat berbeda disini, dimana usaha pengetikan skripsi dan usaha percetakan kecil menengah ini kemudian terkenal sebagai pusat pemalsuan surat-surat berharga pribadi dan pemalsuan surat kendaraan bermotor hasil kejahatan bisa dibuat disini. Usaha tersebutpun bukan lagi menjadi rahasia pelanggan khusus semata, namun telah menjadi rahasia umum.
Setahun silam, tim wartawan sebuah media televisi nasional mengungkap praktek pelaku pembuat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor tersebut diantaranya berinisial TB, AK melakukan aksinya dalam menjaring pelanggan via online dan melalui situs forum Kaskus.us. Bahkan setelah ditangkap oleh Subdirektorat Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Metro Jaya dan dilakukan pengembangan ditemukan fakta bahwa para pelaku di otaki oleh jaringan mafia pencurian mobil dan motor.
Kesuksesan Subdirektorat Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Metro Jaya ini sebelumnya telah mengungkap dan menangkap jaringan pemalsu ijazah online dalam selang kurun waktu beberapa bulan sebelum pembekukan pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan berhasil dilakukan serta semua pelakunya divonis penjara selama 3 tahun dengan dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Akan tetapi contoh nyata tersebut belum juga mampu membuat efek jera oleh mereka yang melakukan praktik pemalsuan disini.
Persoalan sewa kios yang berkisar sepuluh jutaan rupiahlah disebut-sebut sebagai salah satu alasan pemicu praktik pemalsuan ini, selain atas permintaan oleh calon pelanggan dan pelanggan tetap. Sebut saja T (25) narasumber yang memberi keterangan kepada pewarta BeritaHUKUM.com dalam aksi mereka ada pihak yang berperan sebagai marketing, pembuat yaitu operator komputer yang saban hari duduk manis di depan komputer di dalam kios tersebut dan tak jarang operator tersebut adalah pihak pengontak kios. "Kalo cuma ngandalin penghasilan dari mengetik atau pembuatan skripsi doang mah nggak bakal mampu nutupin sewa kios, apalagi wilayah ini sudah sepi, kampus beda ama waktu tahun 90-an, lagian nggak usah munafik deh biaya makan sama ngerokok ditambah minum aja sudah habis lima puluh rebuan, belum lagi upah operator dan lain-lain, makanya bikin kayak ginian habis dibagi-bagi sisanya dikit doang yah... Itung-itung buat anaklah," ujar T kepada pewarta BeritaHUKUM.com yang ketika itu menyamar sebagai calon pelanggan.
Investigasipun tidak hanya terhenti kepada T, kami berhasil melihat beberapa kios secara terang-terangan juga terliat di layar monitor komputer tengah mengerjakan pesanan pelanggan, hal-hal yang dilakukanpun bervariasi dari sekedar membuat KTP Aspal, hingga buku rekening Bank Aspal, bahkan STNK juga BPKB Aspal dapat dibuat disini, dengan tingkat kemiripan 99 persen. Kali ini kami berhenti di kios yang akrab disapa Ug, seperti halnya T dia menawarkan jasa pembuatan pemalsuan seolah menawarkan kepada pelanggan tetapnya. Diantara kios tidak tampak pelanggan yang menunggu hasil pesanan, bahkan dapat dikatakan kios-kios sepi, akan tetapi didalam kios-kios nampak kesibukan operator dalam mengerjakan pesanan.
Kami kembali isitirahat sejenak di warung pojok yang berada didalam pasar Matraman, yang lokasinya berdampingan dengan Musholah. T datang menghampiri kami seraya berkata, "Bro... Gimana jadi mesan nggak, kasian gue liat loe-loe pada capek keliling tapi nggak ditanggapi. Asal tahu aja, walaupun disini nawarinnya terang-terangan bisa jadi itu calo, nah kalo dah ketemu ama calo urusannya bisa repot, yang duitnya hilanglah ujung-ujungnya loe kena tipu, kalo gue cuman bantu doang nggak ambil untung gede". Kamipun mengatakan, kami telah memesan ketemannya demi menghindari godaan penawaran dia.
Terungkapnya kasus pemalsuan rupanya dianggap ajang promosi gratis usaha bagi mereka, disini hukum dan aparat hukum sudah bertindak tegas, namun sikap masyarakat pelaku usaha pemalsuan ini tidak gentar untuk menutup usahanya, serta menjalankan usaha yang tidak melanggar ketentuan hukum Republik Indonesia. Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya sempat mengatakan, kalau kasus-kasus koruptor yang ditayangkan di televisi sebagian besar data palsunya dibuat disini, serta menyampaikan pejabat-pejabat korup itu tidak memesan secara langsung, namun melalui perantara pihak ketiga, bahkan pihak keempat sampe melalui online.
Dalam waktu dekat, di daerah tersebut akan berdiri sebuah Rumah sakit yang belum pasti diketahui namanya, akan tetapi mereka dengan percaya kalau tempat itu tidak akan mampu ditutup atau digusur, walau rumah sakit tersebut sudah dibangun.
Kamipun bergegas meninggalkan lokasi.
Bisakah Polisi sebagai pihak pencegah tindak kejahatan seolah diam dan membiarkan praktek pemalsuan ini terus berlangsung, kemungkinan akan berdampak negatif besar terhadap ketegasan dan kehormatan hukum. Walaupun Mendagri bersama BPS melakukan perubahan besar dari sisi keamanan dalam penerbitan KTP, guna mencegah aksi pemalsuan, tapi tetap saja hal tersebut dapat dipalsukan dengan mudah, termasuk KTP e-elektronik sekalipun.
Masyarakat menyatakan kalau mereka sebenarnya khawatir melihat hal tersebut, karena bisa berdampak negatif terhadap diri mereka terkait dengan upaya meminjam modal usaha ke bank, hal negatif tersebut bisa disebabkan aplikasi pinjaman mereka tidak disetujui, oleh karena ketakutan bank terhadap akurasi legalitas yang diajukan meskipun tidak seluruhnya berfikir kearah sana. Dan mereka sangat setuju apabila ada tindakan Pemprov DKI menata ulang peruntukan tempat wilayah tersebut.
Yang patut dipertanyakan apakah jika Pemprov DKI melakukan penataan wilayah tersebut, akankah mereka akan berhenti melakukan usaha pemalsuan tersebut?, mengingat mereka juga bekerjasama secara jaringan terpisah yang mandiri, yang pemasarannya dilakukan melalui online, bahkan melalui obrolan chatting internet serta obrolan BBM. Setujukah kita pemberantasan tindak korupsi dapat dimulai dari akar wilayah tersebut?. Adakah kaitan mereka dengan para pelaku korupsi?.(bhc/ink)
|