Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Brutalisme Polisi
Mengutuk Tindak Kekerasan dan Brutalisme Polres Cianjur
Tuesday 02 Oct 2012 13:13:29
 

Logo Polri (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kekerasan dan tindakan brutalisme Polisi kembali terjadi. Aksi Brutalisme Polisi tersebut terjadi pada tanggal 25 dan 27 September 2012 lalu di Cianjur, Jawa Barat. Polisi secara tiba - tiba menyerang mahasiswa Cianjur yang menggelar aksi demonstrasi terkait protes terhadap ”Film Innocence Of Muslim” di Bundaran Loktian Cianjur Jawa Barat.

Padahal, aksi damai tersebut telah diberitahukan kepada pihak kepolisian. Akibat penyerangan yang dilakukan oleh Polres Cianjur yang membabi buta, puluhan mahasiswa mengalami luka berat serta merusak motor para mahasiswa. Ironisnya Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi kuasa hukum yang mendampingi para mahasiswa pun dipukuli dan ditangkap Polisi. Bahkan sempat mendekam di tahanan Polres Cianjur bersama para mahasiswa selama 2 (dua) hari.

Dalam catatan LBH Cianjur, Polres Cianjur telah melakukan lima kali kekerasan terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi dalam tujuh bulan terakhir sejak Polres Cianjur di pimpin oleh AKBP Agus Tri Heryanto.

Atas tindakan brutalisme yang dilakukan oleh Polres Cianjur, LBH Jakarta, LBH Bandung dan Kontras telah melakukan investigasi. Salah satu hal yang menarik dalam temuan investigasi tersebut yaitu bahwa Kapolres Cianjur AKBP. Agus Tri Heryanto merupakan terpidana dalam kasus Pelanggaran HAM Penembakan Mahasiswa Trisakti tahun 1998, yang mana saat itu menjabat Komandan Kompi II Batalyon B Resimen I Korps Brigade Mobil (Brimob).(bhc/sp/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2