JAKARTA, Berita HUKUM - Kekerasan dan tindakan brutalisme Polisi kembali terjadi. Aksi Brutalisme Polisi tersebut terjadi pada tanggal 25 dan 27 September 2012 lalu di Cianjur, Jawa Barat. Polisi secara tiba - tiba menyerang mahasiswa Cianjur yang menggelar aksi demonstrasi terkait protes terhadap ”Film Innocence Of Muslim” di Bundaran Loktian Cianjur Jawa Barat.
Padahal, aksi damai tersebut telah diberitahukan kepada pihak kepolisian. Akibat penyerangan yang dilakukan oleh Polres Cianjur yang membabi buta, puluhan mahasiswa mengalami luka berat serta merusak motor para mahasiswa. Ironisnya Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi kuasa hukum yang mendampingi para mahasiswa pun dipukuli dan ditangkap Polisi. Bahkan sempat mendekam di tahanan Polres Cianjur bersama para mahasiswa selama 2 (dua) hari.
Dalam catatan LBH Cianjur, Polres Cianjur telah melakukan lima kali kekerasan terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi dalam tujuh bulan terakhir sejak Polres Cianjur di pimpin oleh AKBP Agus Tri Heryanto.
Atas tindakan brutalisme yang dilakukan oleh Polres Cianjur, LBH Jakarta, LBH Bandung dan Kontras telah melakukan investigasi. Salah satu hal yang menarik dalam temuan investigasi tersebut yaitu bahwa Kapolres Cianjur AKBP. Agus Tri Heryanto merupakan terpidana dalam kasus Pelanggaran HAM Penembakan Mahasiswa Trisakti tahun 1998, yang mana saat itu menjabat Komandan Kompi II Batalyon B Resimen I Korps Brigade Mobil (Brimob).(bhc/sp/rat)
|