Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI-Polri
Menhan Berikan Pembekalan 793 Capaja TNI-Polri
Monday 27 Jul 2015 21:02:35
 

Menhan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, saat hadir di Ruang Auditorium Akpol, Semarang, Senin (27/7).(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, bertempat di Ruang Auditorium Akpol, Semarang, Senin (27/7) memberikan pembekalan kepada 793 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2015, terdiri dari 215 Taruna Akmil, 100 Kadet AAL, 89 Karbol AAU dan 389 Taruna/Taruni Polri yang akan di lantik menjadi Perwira TNI dan Polri pada tanggal 30 Juli 2015 oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Mengawali pembekalannya, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk melengkapi ilmu pengetahuan yang telah diperoleh para Capaja TNI-Polri selama menempuh pendidikan. “Pembekalan tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dan dorongan motivasi dalam bertugas”, harapnya.

Materi pembekalan yang disampaikan oleh Menhan RI mencakup “Dinamika Lingkungan Strategis” dan “Hakekat Ancaman” yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini, dan “Semangat Bela Negara“ serta penekanan dan arahan yang dapat digunakan oleh para Capaja TNI-Polri dimasa yang akan datang, dihadiri pula oleh Danjen Akademi TNI, Gubernur Akademi Angkatan dan Akpol dan para Pejabat Akademi TNI dan Akpol.

Mengenai Dinamika Lingkungan Strategis, Menhan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menekankan diantaranya bahwa perkembangannya dewasa ini semakin sulit diprediksi, kemajuan teknologi dan informasi berakibat batas antar negara bukan lagi penghalang dalam berinteraksi, sementara sifat ketergantungan antar negara juga semakin besar. Suatu peristiwa di suatu kawasan dapat segera mempengaruhi kawasan atau negara lain. Dinamisnya perkembangan lingkungan strategis tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, telah menggeser kepentingan nasional serta prediksi ancaman yang akan dihadapi oleh setiap negara. Dari perkembangan lingkungan strategis tersebut Menhan mengingatkan para Capaja TNI-Polri harus bersikap kritis dan antisipatif agar dinamika perkembangan yang bersifat merugikan tidak teraktualisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan untuk Ancaman Nyata, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menegaskan yaitu ancaman yang saat ini sedang kita hadapi dan sewaktu-waktu dapat terjadi, serta berpengaruh terhadap ketahanan nasional, seperti: terorisme dan radikalisme (perbuatan tidak berprikemanusiaan secara fisik dan non fisik), separatis dan pemberontakan, bencana alam (letak Indonesia pada cincin api Pasifik/ pacific ring of fire), pelanggaran perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam (merugikan perekonomian), wabah penyakit (sars, anthrax, aids, ebola, mers, bio terorisme), perang siber dan intelijen (dampak negatifnya dapat melumpuhkan roda pemerintahan), peredaran dan penyalahgunaan narkoba (dapat melemahkan sistem pertahanan negara).

“Hakekat ancaman tersebut juga dijadikan salah satu landasan oleh Kementerian Pertahanan dalam menetapkan Kebijakan Strategis untuk mendukung Visi dan Misi Kabinet Kerja 2014-2019, khususnya pembangunan kekuatan pertahanan. Harus kita sadari bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, sehingga wajar memiliki kekuatan pertahanan yang disegani”, ujar Menhan RI.

Sementara itu terkait Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Menhan RI juga mengingatkan para Capaja TNI-Polri agar senantiasa ditingkatkan guna menanamkan nilai-nilai bela negara, yaitu: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara.

“Hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara, guna melengkapi ketahanan nasional dan sebagai kekuatan dalam melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan kehidupan serta kejayaan negara dan bangsa”, kata Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan RI menyampaikan beberapa penekanan dan arahan untuk dipraktekkan secara nyata dalam melaksanakan tugas-tugas dimasa yang akan datang diantaranya : Pertama, mulai sekarang tetapkan hatimu untuk berbakti bagi nusa dan bangsa. Kedua, jangan berfikir mencari kekuasaan dan materi, karena hal itu sudah menyimpang dari tujuan awal sebagai abdi Negara. Ketiga, apabila dalam perjalanan karier nantinya kalian dipercaya dan memiliki peluang berkarya di bidang lain seperti Gubernur, Walikota, Bupati dan sebagainya, itu merupakan suatu kepercayaan dan amanat yang harus kalian jalankan dengan baik.

“Tugas adalah kehormatan dan kebanggaan, untuk itu pelihara kekompakan, solidaritas, kerja sama yang baik antara TNI dan Polri serta jangan melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama besar TNI dan Polri. Jadilah pemimpin yang dapat dicontoh oleh anak buah/bawahan, cermin keberhasilan sebagai pemimpin akan terlihat ketika anak buah menaruh kepercayaan dan loyal terhadap perintah atasannya”, tegas Menhan RI.

Mengakhiri pembekalannya Menhan RI berpesan, jadilah insan teritorial yang dicintai, lakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat di lingkungan bertugas untuk menciptakan suasana yang kondusif. "Baik-Baik Dengan Rakyat" sebagaimana yang sering saya sampaikan bukan hanya sekedar bunyi bunyian, namun jika nilai-nilainya dipahami dan dilaksanakan maka semangat rakyat akan tergugah untuk bersama-sama membangun bangsa ini. Sebagai prajurit TNI dan Bhayangkara Polri, jangan ada keinginan melibatkan diri dalam berpolitik praktis, pegang teguh netralitas agar tidak menciderai kehormatan dan profesionalisme kalian.

Jaga disiplin diri dan disiplin satuan sehingga tetap terpatri sikap tanggap, tanggon dan trengginas dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa. Sebagaimana dalam salah satu amanat Panglima Besar Soerdirman, dalam konteks kekinian sangat relevan baik bagi prajurit TNI maupun Bhayangkara Polri berhubungan dengan netralitas dan disiplin yaitu: "Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, ialah mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya, sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagi pula sebagai tentara disiplin harus dipegang teguh, dan tentara tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang siapapun juga“.(tni/bh/ya)



 
   Berita Terkait > TNI-Polri
 
  13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
  HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
  Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
  TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
  Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2