Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PPHN
Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Penegakkan Hukum
Sunday 09 Sep 2012 14:58:17
 

Suasana focus group discusion (Foto : bphn/Ist)
 
JAKARTA Berita HUKUM – Menindaklanjuti rangkaian agenda penyusunan PPHN yang outputnya di dokumen PPHN untuk masukan penyusunan RPJM 2015 - 2019, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN pada hari Selasa (4/9) kembali mengadakan focus group discussion dengan tema perencanaan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum. Topik ini mengacu pada pentahapan pembangunan hukum dalam RPJPN 2005 - 20025. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari luar BPHN yaitu Hikmahanto Juwana, Johanes Gunawan, Mas Achmad Santosa, Abdul Hakim, Guntur Karnaeni, Rini Widyantini dan Asep Warlan Yusuf.

Dalam pertemuan tersebut, para narasumber yang hadir diminta untuk mengomentari draft PPHN yang telah disusun oleh BPHN. Dalam kesempatan tersebut, Johanes Gunawan menyatakan perlunya ada indikator untuk mengukur Prolegnas. “Dengan mendasarkan pada keempat hal yang terdapat dalam draft PPHN yang disusun oleh BPHN, maka indikator untuk mengukur kinerja Prolegnas adalah Pembaharuan materi Hukum, Penegakan Hukum, Pelayanan Publik dan Kesadaran Hukum”, ungkap Johanes Gunawan.

Sedangkan narasumber lain memberikan masukan mengenai perlunya pemilihan yang tepat terkait dengan penggunaan istilah politik pembangunan hukum dan kebijakan kebijakan pembangunan hukum. Asep Warlan Yusuf juga berpendapat bahwa dalam penyusunan PPHN, BPHN perlu memperhatikan 7 hal yaitu hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan hukum di RPJM saat ini dan bagaimana membuat perkiraan kedepan, konsistensi antara RPJP dengan RPJM, metode dan strategi serta tahapan dalam menentukan prioritas, membuat perencanaan yang tidak sektoral dan mempunyai jangka waktu yang tidak pendek, membuat perencanaan yang dapat berpengaruh terhadap sektor - sektor yang lain, berorientasi pada output dan outcame yang aplikatif, dan membuat defenisi yang tepat untuk memudahkan penyamaan presepsi.

Dalam kesempatan tersebut, Wicipto Setiadi selaku kepala BPHN mengharapkan agar pertemuan - pertemuan yang dilaksanakan dengan mengundang para ahli dari berbagi daerah, agar dapat memberikan input yang positif. “Dengan mengundang para ahli tersebut, saya berharap dokumen yang akan dihasilkan dalam PPHN ini menjadi dokumen semua pihak dan bukan hanya menjadi dokumen BPHN, sehingga akan bermanfaat sebagai bahan untuk penyusunan RPJMN 2015 - 2015 di bidang hukum”, ungkapnya. (bhc/rja/hms/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2