JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih tidak memenuhi panggilan pemeriksa alias mangkir. Padahal, yang bersangkutan sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan wabah flu burung pada 2007.
"Benar, hari ini yang bersangkutan (Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih) sedang sakit. Jadi pemeriksaannya batal untuk dilakukan. Nanti kami panggil lagi minggu depan,” kata Karo KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).
Menurut dia, dengan tidak hadirnya saksi Endang Rahayu ini, KPK sudah pasti akan memanggilnya kembali. Hal ini sangat diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka kasus tersebut, yakni Ratna Dewi Umar. ""Bu Endang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi saat kasus ini terjadi," kata Johan.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan wabah flu burung pada 2007 ini, KPK telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes pada 2007, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 52 miliar. Namun, hingga kini tersangka belum juga ditahan.(bhc/spr)
|