Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkes
Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
Thursday 26 Feb 2015 07:32:55
 

Ilustrasi. Pemerkosaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek akan mengkaji wacana hukuman pemerkosa dengan cara memotong syaraf libido. Nila mengaku masih bingung obat yang akan digunakan untuk menurunkan nafsu birahi, jika hukuman seperti itu diberlakukan.

“Iya betul, saya sendiri agak bingung, tapi beliau (Menteri Sosial Khofifah) bilang di luar negeri ada obat yang dapat langsung menurunkan itu. Jadi bukan vasektomi,” kata Nila Moeloek di Jakarta, Rabu (25/2).

Meski demikian, wacana hukuman menghilangkan libido bagi para pemerkosa, tetap harus dikaji secara mendalam, dampaknya seperti apa. “Kita coba kaji lah. Tapi kalau kita melihat ada pemerkosaan, keterlaluan ya,” kata Menkes.

Saat ini, Menkes Nila Moeloek hanya fokus bagaimana terus berupaya untuk mencegah terjadinya pemerkosaan. Kemiskinan, menurut dia, adalah salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan. “Banyak yang tidurnya campur. Cara kehidupan yang sedemikian itu lah yang harus dipikirkan. Revolusi mental ini harus dimulai sejak anak-anak.”

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengusulkan agar pemerkosa diberi sanksi dengan cara dipotong syaraf libidonya. Khofifah tidak puas dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual selama ini yang dinilainya ringan.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > Kemenkes
 
  Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
  Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
  Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
  Program 5 Tahun Kemenkes: 'Indonesia Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2