Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kartu Prakerja
Menkeu Didesak Alihkan Anggaran Pelatihan Kartu Pra-Kerja untuk BLT
2020-05-01 12:23:33
 

Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam.(Foto: Arief/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mendesak Menteri Keuangan untuk melakukan kebijakan fiskal yang lebih tegas dan berani khususnya dalam kebijakan memotong anggaran negara yang memang masih dipandang tidak fokus kepada penanganan Covid-19 serta dampak-dampaknya. Sebagai contoh, Ecky menyoroti terkait dengan kartu pra-kerja yang mendapat tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun yang masih saja berdasarkan asumsi mekanisme layaknya seperti kondisi normal untuk pelatihan kerja, online dan offline.

Hal tersebut disampaikan Ecky saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) virtual Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Menteri Bappenas, BI, BPS dan OJK tentang Realokasi dan Refocusing APBN 2020 dan Perubahan-Perubahan Asumsi Makro, Kamis (30/4). Ecky mengingatkan, saat ini yang sangat dibutuhkan adalah menyelamatkan warga negara yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) baik sektor formal maupun informal.

"Kartu pra-kerja itu kan didesain pada situasi masih normal dengan konsep adanya pelatihan karena untuk diterima kerja. Lho, sekarang ini informasi dari BPS, tidak ada pembukaan lapangan kerja baru. Ditambah lagi anggaran Rp20 triliun dengan asumsinya yang masih seperti kondisi normal. Karenanya, tidak relevan kalau kartu pra-kerja itu masih dikasih anggaran dengan kondisi asumsi normal. Saya berpendapat dialihkan saja untuk bantuan langsung seperti BLT, sembako, atau apapun yang bisa langsung dinikmati rakyat," tegas Ecky.

Tak hanya itu, Politisi Fraksi PKS tersebut juga meminta Menkeu untuk menunda anggaran terkait dengan persiapan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Ia menghargai keinginan Pemerintah Pusat untuk mencetak sejarah monumental terkait dengan pembangunan IKN baru, namun Ecky mengingatkan, Pemerintah harus membuat skenario realistis yang sesuai dengan kondisi kekinian di tengah pandemi Covid-19.

"Tolonglah, anggaran-anggaran yang memang bisa di-delay. Kalau Pemerintah ini sukses menangani Covid-19 serta dampak-dampaknya, itu sudah dicatat oleh sejarah. Baik dicatat oleh rakyat Indonesia dan oleh penduduk langit. Jika sukses, torehan itu merupakan warisan yang terbesar bagi kita semua didalam menyelamatkan negara Indonesia dari krisis," tandas Legislator dapil Jawa Barat III itu.(pun/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kartu Prakerja
 
  Program Kartu Prakerja Berpotensi Timbulkan 'Moral Hazard'
  Program Kartu Prakerja Harus Dievaluasi Agar Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
  Penghentian Program Kartu Prakerja Diapresiasi
  Menkeu Didesak Alihkan Anggaran Pelatihan Kartu Pra-Kerja untuk BLT
  Kebijakan Kartu Prakerja Dikritik
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2