Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Facebook
Menkominfo: Facebook Wajib Mengadopsi KBLI Baru
2017-08-04 09:43:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menerima kehadiran CEO Telegram, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melakukan serangkaian pertemuan dengan delegasi dari Facebook di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Delegasi yang dipimpin oleh Perwakilan Facebook Asia Pasifik Jeff Wu dan tim tersebut membahas beberapa poin penting terkait dengan sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor digital, penanganan isu-isu terorisme, radikalisasi dan hoax, serta perkembangan industri OTT di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo menyampaikan kebijakan baru terkait dengan KBLI. Untuk itu, Facebook diminta melakukan penyesuaian atas KBLI yang selama ini dijadikan dasar beroperasinya Facebook di Indonesia. Untuk menyediakan layanan di Indonesia, Facebook mengantongi izin prinsip yang dikategorikan sebagai manajemen konsultan (consulting management), sedangkan dalam praktiknya, aktifitas Facebook merupakan klasifikasi usaha platform digital berbasis komersial. "Kami ingin Facebook menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan dengan ketentuan KBLI yang baru," ujar Rudiantara, Rabu (2/8).

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122 : Portal Web dan atau Platform Digital Berbasis/Berorientasi komersial.

Di samping itu, Kementerian Kominfo saat ini telah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri terkait Over The Top (OTT) yang mengatur perihal regulasi layanan penyediaan aplikasi dana tau konten melalui internet yang akan segera diberlakukan oleh Kominfo. Diharapkan RPM OTT ini dapat memberikan pemahaman kepada penyedia layanan over the top dan penyelenggara telekomunikasi.

Geoblocking, Fitur Pengendali Konten Negatif Facebook

Pertemuan dengan Facebook ini merupakan rangkaian koordinasi Kementerian Kominfo dengan Penyedia Layanan Media Sosial Global dalam mekanisme penanganan konten yang semakin cepat dan seksama. Pertemuan ini bukan yang pertama, namun merupakan pertemuan yang terus-menerus untuk sama-sama memperoleh pemahaman bersama dalam penanganan muatan Internet bermuatan negatif. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan saat menggelar konferensi pers di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (2/8).

Semmy, demikian panggilan akrab Dirjen Aptika, menjelaskan Facebook melaporkan adanya fitur baru Geoblocking yang dapat mengendalikan konten negatif yang disesuaikan dengan ketentuan negara tertentu. "Ada konten khusus yang memang tidak bisa diakses di Indonesia dengan adanya fitur Geoblocking ini. Untuk itu, Facebook juga akan membuat algoritma yang diperuntukkan khusus Indonesia," tambah Semmy.



Sebelumnya pada Rapat di Grand Hyatt pagi tadi, Jeff Wu menegaskan bahwa Facebook akan melakukan upaya perbaikan dalam mekanisme penanganan konten negatif di Indonesia, di antaranya dengan menujuk pegawainya (orang Indonesia) yang berbasis di Jakarta untuk percepatan penanganan konten negatif di platform mereka.

Semmy menambahkan, "Kita saat ini sangat intensif dan juga seterusnya untuk menangani konten-konten bermuatan radikal dan terrorisme. Makanya kita mengundang penyedia aplikasi media sosial semua. Meski kami sering bertemu namun kita terus memperkuat koordinasi untuk mendapatkan penanganan yang semakin responsif. Para penyedia media sosial perlu mendapatkan update dari Kementerian Kominfo untuk kemudian ditekankan penanganan yang responsif di sisi penyedia layanan media sosial. Kali ini pertemuan dengan Facebook."

Dalam kurun waktu 2016 sampai dengan awal Juli 2017, terdapat 402 laporan konten negatif mencakup pornografi, child pornografi, radikalisme, terorisme, akun palsu, fraud, berita hoax hingga ujaran kebencian. Namun dari laporan tersebut baru 50.7% yang direspon oleh pihak Facebook. Hal ini salah satunya disebabkan adanya perbedaan pemahaman antara Facebook dan pemerintah terkait konten negatif.

Untuk itu Kementerian Kominfo mendesak Facebook agar lebih berperan aktif dalam mengurangi konten negatif dan berharap memiliki tim pengawas agar lebih cepat mengenali temuan konten negatif di Indonesia. Selain itu diperlukan kerjasama intens antara pemerintah Indonesia dan Facebook dalam penanganan hoax. "Penanganan hoax ini kontekstual, karena membutuhkan pihak yang bisa menentukan ini hoax atau tidak secara cepat. Yang bisa kita lakukan adalah dengan adanya tim terpadu untuk memantau sekaligus memberi masukan dalam menentukan konten negatif di Indonesia." pungkas Sammy.(kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2