Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Menkumham Bela Aparat Kepolisian
Tuesday 27 Dec 2011 17:00:42
 

Meski kerap bertindak berlebihan, tindakan aparat kepolisian dianggap belum melakukan pelanggaran HAM (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin membela posisi Polri. Tindakan tegas yang diambil kepolisian, hendaknya tidak dilihat sebagai upaya represif serta dicap seagai bentuk pelanggaran HAM yang berat.

“Dalam keadaan tertentu, aparat penegak hukum memiliki wewenang bertindak represif, karena ada kepentingan umum terganggu dan terganggunya ketertiban masyarakat. Tapi memang penegakan hukum tidak boleh bertindak berlebihan," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12). .

Tapi, lanjut dia, masyarakat juga harus adil dalam menyikapi penegakkan hukum. Pemerintah dalam keadaan tertentu kerap mendapati posisi sulit. Seperti dalam insiden di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), aparat bertindak untuk membela kepentingan masyarakat umum, karena distribusi kebutuhan pokok masyarakat tersendat akibat pendudukan itu.

"Kepentingan umum harus dibela, distribusi, arus lalu lintas barang. Ada wilayah-wilayah yang memerlukan segera suplai kebutuhan mereka, apalagi seperti menjelang natal dan tahun baru. Masalah ini juga harus ikut diperhatikan masyarakat," kata Menkumham.

Pada bagian lain, Amr Syamsuddin mengakui, sejumlah bentrokan antara warga dengan perusahaan dan aparat kepolisian terkait perebutan lahan, akibat dari lemahnya Undang-Undang mengenai pertanahan dan pertambangan. Sisi lemahnya UU Pertanahan dan Pertambangan inilah yang menyebabkan benturan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat.

“Apa yang terjadi di Mesuji dan Bima merupakan konsekuensi dari kepentingan-kepentingan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat umum. Tapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pemerintahan saat ini, tidak seberat pelanggaran HAM pada pemerintahan sebelumnya. Jangan terlalu cepat menilai, sebelum fakta yang diungkap jelas, adil dan berimbang," tandasnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2