JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, terhitung tanggal 22 April 2013.
Langkah ini diambil karena M. Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di RS. Abdi Waluyo Jakarta. Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut, yakni apakah sesuai aturan atau tidak. Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas.
Sebelumnya, M. Nazarudin menurut pemeriksaan Dokter di Rutan Cipinang memang menderita sakit yang kemudian didiagnosa sebagai sakit batu empedu. Tanggal 11 April 2013, M. Nazarudin berobat ke RS. Abdi Waluyo.
Sejak tanggal 20 April 2013, yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang.
Demikian Rilis Kemenkumham pada Senin (22/4) yang ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal - Dr. Bambang Rantam Sariwanto, Kementerian Hukum dan HAM RI.(rls/bhc/sya) |