Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Menkumham Copot Sekaligus Empat Pejabat Rutan
Monday 13 Feb 2012 01:20:52
 

Menkumham Amir Syamsuddin akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan lapas dan rutan serta akan memperbanyak kamera CCTV yang tersambung dengan ruang kerjanya dan Wamenkumham untuk memudahkan pengawasan (Foto: Kumham-Jakarta.info)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menkumham Amir Syamsuddin telah mencopot empat pejabat rutan. Hal ini terkait dengan insiden terpergoknya anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir serta engacara Djufri Taufik dkk. berada di Rutan Cipinang, Rabu (8/2) malam lalu, di luar jam kunjungan. Selanjutnya, Kemenkumham akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Kami telah mengganti Kepala Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta (Taswin Tarib) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Havilluddin) dan Kepala Rutan Cipinang (Suharman) pada wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta," kata Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Minggu (12/2).

Selain mencopot sejumlah pejabat, kasus ini juga akan ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah perbaikan lain. Hal itu antara lain dengan rencana membangun lapas khusus terpidana korupsi yang terpisah dengan tahanan umum lain. Tapi Amir enggan menjelaskan pengganti posisi mereka itu.

“Penggantinya akan dipilih melalui fit and proper test dengan memperhatikan tes integritas serta kapasitas calon. Semua ini perlu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan reward and punishment yang lebih baik," jelas mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Amir juga enggan untuk menjelaskan mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan keempat pejabat di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan ini. Tapi, dia memastikan pecopotan para pejabat rutan itu telah dilakukan seusai prosedur yang ada. “Lapas dan rutan di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah wilayah bebas pungli. Ada konsekuensi sanksi kalau masih ditemukan penyimpangan," tandasnya

Perbanyak CCTV
Kementeriannya, lanjut dia, juga akan memperbanyak saluran langsung pantauan melalui kamera CCTV untuk wilayah Jakarta dan kota-kota besar lain, agar bisa tersambung ke ruang kerja Menkumham dan Wamenkumham. Dengan banyaknya kasus pelanggaran dan laporan ketidakberesan, Menkumham menargetkan dalam enam bulan sudah akan ada staf yang menyelesaikan pelatihan khusus untuk pengawasan rutan guna penugasan di wilayah kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Pada bagian lain, Amir Syamsuddin menyindir Djufri Taufik yang membesuk Nazaruddin di luar jam besuk tersebut. Sebagai mantan pengacara, Amir mengetahui betul aturan besuk yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 1983. "Saya kira bagi mereka yang berprofesi sebagai pengacara tentunya punya pengalaman, karena kalau tidak ada pengaturan seperti itu tentunya akan terjadi satu keadaaan ketidaktertiban," kata dia.

Dia menjelaska, dari tujuh orang yang tertangkap CCTV membesuk Nazar di luar jam besuk, hanya satu orang berstatus anggota Komisi III DPR. Sisanya, telah jelas-jelas melanggar PP Nomor 27 tahun 1983 yang mengatur soal waktu kunjungan ditetapkan Kepala Rutan dengan surat izin dari pihak yang menahan. Hal tersebut merupakan standar yang ada Kepolisian, KPK, maupun Kejaksaan.

Selain itu, tindakan yang dilakukan M Nasir di luar jam besuk di Rutan Cipinang, bukan penolakan terhadap fungsi pengawasan Komisi Hukum DPR. Tapi tindakan yang dilakukan Nasir adalah untuk kepentingan pribadinya. “Saya mendukung pengawasan, tetapi saya tidak mendukung penyalahgunaan hak yang bersifat pribadi,” tegasnya.

Tanpa menggunakan kartu akses khusus pun, jelas Amir, seorang anggota komisi III DPR dapat datang untuk melakukan fungsi pengawasan. Tidak ada alasan Kemenkumhan menghalanginya upaya pengawasan itu. "Yang menjadi komplain kami manakala ada seorang yang menggunakan haknya, tetapi kenyataannya yang terjadi itu sangat meragukan," imbuh Amir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim telah memergoki Nasir, Djufri Taufik, dan Arif Rahman berdiskusi serius dengan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang pada Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB. Hal itu di luar jam kunjungan.

M Nasir beralasan bahwa kunjungannya ke Rutan Cipinang, untuk mengok saudara kandungnya yang diketahuinya sakit. Sedangkan Djufri langsung mengklaim bahwa kedatangannya itu lantaran dirinya termasuk kuasa hukum Nazaruddin. Padahal, sebelumnya dia merupakan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2