Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkumham
Menkumham Enggan Bebaskan Paskah Suzetta
Monday 31 Oct 2011 16:06:10
 

Paskah Suzetta (Foto: Ist)
 
*Hanya memberikan PB bagi terpidana korupsi yang dianggap justice coraborator atau whistle blower

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mulai memperlihatkan ‘tajinya’. Janjinya untuk menolak segala pemberian fasilitas keringanan terhadap narapidana korupsi, mulai ditunjukan. Ia pun menolak untuk menyetujui pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana perkara suap Paskah Suzetta.

Menurut Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (31/10), tidak pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi. Pihaknya hanya memberikan PB kepada terpidana Agus Condro Prayitno. Pasalnya, yang bersangkutan sangat berjasa dalam membongkar sebuah kasus dugaan korupsi suap terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai deputi gubernur senior BI.

"Selama jabatan saya dengan Pak Wakil Menteri (Denny Indrayana), belum pernah saya menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro (yang pembebasan bersyaratnya dikeluarkan awal pekan lalu)," jelas Menkumham Amir Syamsuddin.

Ketika ditanya wartawan mengenai Paskah yang telah mengajukan pembebasan bersyarat, Amir Syamsuddin hanya tersenyum. Dirinya pun mempersilahkan. Namun, sikapnya tetap pada janjinya, seperti usai dilantik menempati jabatannya ini. "Terserah, kalau memang mereka meminta. Tapi, kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," selorohnya.

Menurut dia, sudah menjadi kebijakannya bersama Wamenkumham Denny Indrayana yang takkan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, kecuali hanya kepada mereka yang masuk kategori justice coraborator atau whistle blower. Terpidana Agus Condro memang mendapatkan pembebasan bersyarat, karena pertimbangan telah membantu membongkar korupsi.

Bantahan Menkum dan HAM tersebut bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan kuasa hukum Paskah Suzetta, Singap Panjaitan. Ia merasa optimis kliennya dibebaskan sesuai jadwal dengan memperoleh bebas bersyarat. Pasalnya, mantan Meneg PPN/Kepala Bappenas ini telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Sebelumnya, Paskah Suzetta bersama sejumlah politisi Partai Golkar, seperti Boby Suhardiman, Anthony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli divonis 16 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para terpidana ini bersama puluhan anggota Komisi X DPR RI periode 1999-2004 telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan suap pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Paskah ditahan KPK sejak akhir Januari lalu oleh KPK. Pengadilan Tipikor memvonis Paskah bersalah, karena menerima sejumlah suap tersebut.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2