*Hanya memberikan PB bagi terpidana korupsi yang dianggap justice coraborator atau whistle blower
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mulai memperlihatkan ‘tajinya’. Janjinya untuk menolak segala pemberian fasilitas keringanan terhadap narapidana korupsi, mulai ditunjukan. Ia pun menolak untuk menyetujui pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana perkara suap Paskah Suzetta.
Menurut Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (31/10), tidak pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi. Pihaknya hanya memberikan PB kepada terpidana Agus Condro Prayitno. Pasalnya, yang bersangkutan sangat berjasa dalam membongkar sebuah kasus dugaan korupsi suap terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai deputi gubernur senior BI.
"Selama jabatan saya dengan Pak Wakil Menteri (Denny Indrayana), belum pernah saya menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro (yang pembebasan bersyaratnya dikeluarkan awal pekan lalu)," jelas Menkumham Amir Syamsuddin.
Ketika ditanya wartawan mengenai Paskah yang telah mengajukan pembebasan bersyarat, Amir Syamsuddin hanya tersenyum. Dirinya pun mempersilahkan. Namun, sikapnya tetap pada janjinya, seperti usai dilantik menempati jabatannya ini. "Terserah, kalau memang mereka meminta. Tapi, kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," selorohnya.
Menurut dia, sudah menjadi kebijakannya bersama Wamenkumham Denny Indrayana yang takkan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, kecuali hanya kepada mereka yang masuk kategori justice coraborator atau whistle blower. Terpidana Agus Condro memang mendapatkan pembebasan bersyarat, karena pertimbangan telah membantu membongkar korupsi.
Bantahan Menkum dan HAM tersebut bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan kuasa hukum Paskah Suzetta, Singap Panjaitan. Ia merasa optimis kliennya dibebaskan sesuai jadwal dengan memperoleh bebas bersyarat. Pasalnya, mantan Meneg PPN/Kepala Bappenas ini telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Sebelumnya, Paskah Suzetta bersama sejumlah politisi Partai Golkar, seperti Boby Suhardiman, Anthony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli divonis 16 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Para terpidana ini bersama puluhan anggota Komisi X DPR RI periode 1999-2004 telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan suap pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Paskah ditahan KPK sejak akhir Januari lalu oleh KPK. Pengadilan Tipikor memvonis Paskah bersalah, karena menerima sejumlah suap tersebut.(mic/spr)
|