JAKARTA, Berita HUKUM – Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menghadiri rapat kerja komisi III DPR mengenai pembahasan Rancangan Undang - Undang tentang perubahan atas undang - undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan pada Hari Kamis (06/09) pukul 10.00 Wib di ruang Rapat Komisi III DPR RI. Dalam rapat keja tersebut Menkum & HAM mewakili pemerintah membacakan pandangan dan pendapat Presiden terhadap RUU tentang Perubahan atas UU no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.
Dalam isi pandangan tersebut Presiden Republik Indonesia tentunya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPR - RI yang telah menghasilkan RUU tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan DPR RI No. 41A / DPR - RI / 2009 - 2010 tentang Persetujuan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 - 2014, dan juga dalam Prolegnas RUU tahun 2012, yang menyatakan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Dalam RUU tersebut, terlihat jelas semangat, cita - cita, dan komitmen DPR - RI untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan subsistem dan merealisasikan salah satu amanat konstitusional yakni ‘’Negara Indonesia adalah Negara Hukum” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hadir juga dalam Rapat tersebut Wakil Jaksa Agung dan perwakilan dari Menpan juga dihadiri Kepala BHPN dan Direktur Jenderal Perundang - Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.(bhc/hms/rat).
|